Saya perlu sampaikan bahwa HUKUM PROGRESIF bukanlah hukum yang anti undang-undang, bukan hukum yang dipakai sebagai dasar pembenaran pelanggaran hukum.
Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif. Sebaliknya, hukum progresif tetap menjunjung tinggi peraturan hukum namun tidak mau terkungkung (rule bounded) olehnya apabila menemui kebuntuan legalitas formal.
Hukum progresif selalu menanyakan apa yang bisa saya lakukan dengan peraturan hukum itu untuk menghadirkan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) melalui cara berhukum dengan RULE BREAKING, atau juga disebut breakthrough.
Terobosan hukum dengan mengutamakan kecerdasan spiritual untuk tidak terkungkung dengan aturan yang justru bila ditegakkan mendatangkan ketidakadilan, melakukan penafsiran hukum yg lebih dalam dan luas serta memiliki kepedulian dan keterlibatan terhadap warga negara yang lemah, marginal.
Untuk mengatakan Indonesia kini sedang baik-baik saja tampaknya sulit terucap mengingat kondisi perpolitikan kita sekarang tengah diuji dengan berbagai konflik horizontal maupun vertikal yang menganga.






