Selamatkan Indonesia dengan Hukum Pancasila, Bukan Menindas

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Namun lihatlah, bagaimana umat Islam itu hidup rukun dan melindungi kaum beragama lain. Itu sebagai bukti bahwa umat Islam itu sangat toleran dan tidak anti kebhinekaan, apalagi kok anti Pancasila.

Mengapa? Ya karena umat Islam memahami bahwa Pancasila itu juga hasil karyanya dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hukum dipakai sebagai sarana untuk melegalisasi dan melegitimasi tindakan politik dalam memberantas radikalisme.

Sayang sekali tidak semua pejabat politik itu bisa memahami hukum dengan ilmu hukum yang cukup sebagaimana diajarkan di arena pendidikan hukum, apalagi memahami bagaimana cara berhukum Pancasila.

Berhukum Pancasila–jika dianggap ada—tidak mungkin menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas rakyatnya, bahkan sebaliknya cara berhukum itu harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan “SOCIAL WELFARE” sebagaimana ditengarai oleh Brian Z. Tamanaha sebagai THE THICKEST RULE OF LAW (ROL) dalam bukunya On The Rule of Law.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru