Namun lihatlah, bagaimana umat Islam itu hidup rukun dan melindungi kaum beragama lain. Itu sebagai bukti bahwa umat Islam itu sangat toleran dan tidak anti kebhinekaan, apalagi kok anti Pancasila.
Mengapa? Ya karena umat Islam memahami bahwa Pancasila itu juga hasil karyanya dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hukum dipakai sebagai sarana untuk melegalisasi dan melegitimasi tindakan politik dalam memberantas radikalisme.
Sayang sekali tidak semua pejabat politik itu bisa memahami hukum dengan ilmu hukum yang cukup sebagaimana diajarkan di arena pendidikan hukum, apalagi memahami bagaimana cara berhukum Pancasila.
Berhukum Pancasila–jika dianggap ada—tidak mungkin menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas rakyatnya, bahkan sebaliknya cara berhukum itu harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan “SOCIAL WELFARE” sebagaimana ditengarai oleh Brian Z. Tamanaha sebagai THE THICKEST RULE OF LAW (ROL) dalam bukunya On The Rule of Law.






