OPINIINDONESIA.COM – Masalah kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menjadi perhatian publik. Kesalahan pengetikan itu diketahui setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari undang-undang “existing” sebanyak 78 UU.
Mestinya, pembahasan dapat dilakukan secara optimal, teliti, cermat dan hati-hati, agar kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial sejak dini telah dapat dideteksi serta diantisipasi untuk diperbaiki.
Namun demikian, walaupun masih terdapat “Typo” dan kesalahan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, naskah dan dokumen itu tetap legal sebagai sebuah produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak (publik).
Baca Juga:
Dituding Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode, Jokowi Beri Tanggapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tak Naik, Prabowo Sangat Peduli Aspirasi Rakyat
Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Janggal, dan Politik Adu Domba Jokowi
Kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja memang tidak lazim dalam praktek ketatanegaraan yang terjadi sebelumnya, dan hal itu juga mengindikasikan bahwa administrasi pengesahan dan pengundangan UU kita masih belum optimal dan cermat,
Artinya di sekretariat negara mutlak diterapkan prinsip “zero mistakes”/tidak ada kesalahan” serta asas “principle of Corefness”/yaitu administrasi negara harus hati hati dalam tindakannya, agar tidak melahirkan kerugian bagi masyarakat, ini adalah asas dan prinsip yang mutlak dipedomani oleh penyelenggara negara.
Setidaknya, ada tiga opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Jokowi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan konstitusional.
Pertama : Bahwa didalam UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tidak ada pranata hukum serta pengaturan untuk tidak boleh mengubah redaksional UU sepanjang terkait dengan “Typo” dan “Clerical Error” setelah ditandatangani dan diundangkan atau tidak ada larangan untuk itu.
Baca Juga:
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Peremajaan dan Pengadaan Kapal Laut Baru Butuh Anggaran Rp1,5 Triliun
Artinya jika terdapat keadaan itu, maka secara hukum Presiden dapat saja berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perbaikan kesalahan teknis tersebut, sepanjang tidak ada implikasi terkait perubahan norma yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna DPR, dan kemudian dapat diundangkannya kembali dalam lembaran negara sebagai rujukan resmi negara,
Kedua : Presiden dapat saja mengeluarkan Perpu terkait perbaikan atas kesalahan bagian tertentu dari UU No. 11 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Halaman : 1 2 Selanjutnya