Setelah UU Cipta Kerja Salah Ketik, Apa yang Harus Dilakukan Presiden Jokowi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 5 November 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

OPINIINDONESIA.COM – Masalah kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menjadi perhatian publik. Kesalahan pengetikan itu diketahui setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari undang-undang “existing” sebanyak 78 UU.

Mestinya, pembahasan dapat dilakukan secara optimal, teliti, cermat dan hati-hati, agar kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial sejak dini telah dapat dideteksi serta diantisipasi untuk diperbaiki.

Namun demikian, walaupun masih terdapat “Typo” dan kesalahan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, naskah dan dokumen itu tetap legal sebagai sebuah produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak (publik).

Kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja memang tidak lazim dalam praktek ketatanegaraan yang terjadi sebelumnya, dan hal itu juga mengindikasikan bahwa administrasi pengesahan dan pengundangan UU kita masih belum optimal dan cermat,

Artinya di sekretariat negara mutlak diterapkan prinsip “zero mistakes”/tidak ada kesalahan” serta asas “principle of Corefness”/yaitu administrasi negara harus hati hati dalam tindakannya, agar tidak melahirkan kerugian bagi masyarakat, ini adalah asas dan prinsip yang mutlak dipedomani oleh penyelenggara negara.

Setidaknya, ada tiga opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Jokowi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan konstitusional.

Pertama : Bahwa didalam UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tidak ada pranata hukum serta pengaturan untuk tidak boleh mengubah redaksional UU sepanjang terkait dengan “Typo” dan “Clerical Error” setelah ditandatangani dan diundangkan atau tidak ada larangan untuk itu.

Artinya jika terdapat keadaan itu, maka secara hukum Presiden dapat saja berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perbaikan kesalahan teknis tersebut, sepanjang tidak ada implikasi terkait perubahan norma yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna DPR, dan kemudian dapat diundangkannya kembali dalam lembaran negara sebagai rujukan resmi negara,

Kedua : Presiden dapat saja mengeluarkan Perpu terkait perbaikan atas kesalahan bagian tertentu dari UU No. 11 Tahun 2020, berdasarkan  ketentuan pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru