OPINIINDONESIA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan.

Yaitu pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp180 triliun dan Rp189 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait impor emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014-2016 senilai Rp180 triliun dan 2017-2019 senilai Rp189 triliun.

Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.

Kementerian keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan.

Baca artikel ini dalam versi lengkap di media online Apakabarews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***