Sementara kasus pernikahan atau kerumunan serupa di tempat lain tidak menjadi persoalan apa-apa. Inilah yang namanya diskriminasi dan kriminalisasi.
Kepentingan politik sangat kentara. HRS dianggap tokoh berbahaya yang harus dibungkam dan dibuat tak berdaya.
Pergantian Polda Metro Jaya menjadi momen untuk ini. Kapolda baru menyatakan.
“dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan”.
Dipaksakan adalah kesan paling kuat. Ada beberapa faktor yang mesti dikritisi atas kesimpulan dini Kapolda, yaitu :
Pertama, masih terjadi beda tafsir soal pemberlakuan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemda DKI, juga Presiden, memberlakukan PSBB bukan Karantina Wilayah, karenanya sanksi hanya denda berdasarkan Perda dan itu sudah dijalankan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






