Sanksi pidana berlaku untuk kebijakan “lock down” atau karantina.
Kedua, Kapolda melanggar asas “praduga tak bersalah” dimana semestinya pidana dianggap terjadi setelah ada Putusan in kracht dari Pengadilan.
Demikian juga tidak dapat seenaknya dinyatakan ada tindak pidana sebelum HRS sendiri diperiksa. Apalagi jika terlalu ambisius membuat SPDP kepada Kejaksaan. Semua menabrak-nabrak hukum kelaziman.
Ketiga, jika “kerumunan” adalah sebab dari terjadinya tindak pidana, maka semua orang yang berkerumun pada acara tersebut harus dipidana.
Artinya ribuan bahkan mungkin puluhan ribu orang-orang terlibat harus diproses hukum. Titelnya adalah “deelneming” bukan “alleen dader”.
Lagi pula UU Kekarantinaan Kesehatan sama sekali tidak menyebut “kerumunan” sebagai unsur.
Keempat, jika HRS diduga bersalah karena akad dan walimah pernikahan puterinya yang berujung pada pencopotan Kapolda Metro terdahulu, maka bukan saja cukup dicopot tetapi Kapolda karena “by omission” juga dipidana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






