UU No. 11 Tahun 2020 Bagian dari Paket Rekonsiliasi Bersama Habib Riziq

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 29 November 2020 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/rakyat.bersatu/

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/rakyat.bersatu/

OPINI INDONESIA – Sinyal kesediaan Habib Riziq untuk mendukung perjuangan kaum buruh menolak dan meminta pembatalan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang banyak merugikan kaum buruh.

Jika 138 juta buruh di Indonesia berpadu dengan massa 121 yang setia pada Habib Riziq serentak melakukan aksi bersama menolak Omninus yang telah menjadi UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, agaknya pihak terkait utamanya Kemenakertrans yang mewakili pwmerintah dan DPR sebagai pihak yang bisa memberlakukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang selama ini telah membuat kegaduhan, sangat mungkin dapat segera diaelesaikan, sehingga buruh dan rakyat banyak bisa konsentrasi penuh menghadapi masalah Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang morat-marit hingga membuat rakyat semakin susah.

Massa pendukung Habib Riziq dapat bersama-sama memperjuangkan pembatalan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah menyita perhatian banyak pihak.

Mulai dari pelajar dan mahasiswa dan dosen hingga guru besar dari berbagai perguruan tinggi sampai kalangan profesi lainnya telah memberi komentar dan sikapnya yang menolak UU yang lahir secara sesar itu dan terkesan seperti anak haram yang tidak diharap ada di negeri kita.

Sebab kesejahteraan kaum buruh Indonesia bisa semakin runyam.

Oleh karena itu harapan banyak pihak pun pada kehadiran Habib Riziq dan berkenan ikut menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja ini, dapatlah segera meredakan kegaduhan yang nyaris tak berujung sampai hari ini.

Sebab tidak sedikit pula berbagai pihak yang telah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski tak sedikit pula yang menganjurkan untuk tidak menempuh uji materi itu, lantaran dianggap akan sia-sia saja.

Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru