UU Perlindungan Data Pribadi, atau Ada Vidio Porno Kita Menyebar?

- Pewarta

Jumat, 26 Juli 2019 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Seorang politisi India menangis ketika berbicara tentang video “deepfake” yang diduga memperlihatkan dia berhubungan seks dengan seorang pria.Arvind Limbavali menangis di Majelis Legislatif New Delhi pada hari Senin, menuntut penyelidikan langsung ke “video seks gay palsu”, Hal inilah mengapa menjadi penting UU Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, pasalnya ada Deepfake, yang mampu dibuat seperti aslinya. Bayangkan anda tidak pernah berhubungan seks sama seseorang , namun tiba tiba, ada video dan gambarnya. Dan yang paling mengkhawatirkan, teknologi deepfake ini, tidak bisa diperiksa kepalsuan videonya, bahkan oleh tenaga ahli sekalipun. Karena yang memalsukanya adalah teknologi Artificial Intelegence (AI). Silicon valley mengeluarkan dana trilyunan untuk mengungkap video palsu yang dibuat AI, tapi sampai saat ini, belum berhasil, itu artinya pentingnya perlindungan data pribadi.

Karena AI mengumpulkan data sesorang dengan mudah, melalui data yang diambil dari google dimulai dari tutur kata Lisan, Tulisan maupun mimic, dan gerakan, serta kebisaan tutur kata, dan aksennya. Hal ini semua tersimpan di google, bahkan disinyalir, google sendiri diam diam mengumpulkan data pribadi kita. Itulah mengapa Cina menggunakan mensin pencari sendiri, bukan menggunakan goggle. Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi rakyatnya.

Sedangkan Indonesia sebaliknya, justru data DUKCAPIL, diberikan ke pihak swasta. Alasanya hanya untuk diambil data NIKnya untuk kebutuhan data perbankan. Padahal dengan alasan apapun, seharusnya tidak mudah pemerintah, memberikan data pribadi kepada pihak lain. Hal ini akan sangat membahayakan, karena akan mengakibatkan hal hal yang tidak idinginkan ke depan. Di era digital, data is oil, artinya pentingnya data pribadi, yang bisa di manfaatkan untuk kepentingn komersialisasi. Bukankah pengguna Gojek, pengguna tokopedia, dan lainya selama ini datanya diambil untuk kepentingan bisnis Indonesia ke depan.

Oleh karena itu tidak ada alasan, untuk menunda-nunda UU Perlindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh kominfo. Karena semakin lama ditunda, data rakyat Indonesia akan mudah berada ditangan pihak asing, yang dengan mudah untuk dimanfaatkan guna kepentingan politik, bisnis dan lainya. Jika ini terjadi maka, bangsa Indonesia jadi mudah dipecah belah dan terhinakan. Karena dengan kemampuan AI, bisa saja dibuat video viral, untuk membusukan orang politik, atau untuk membusukkan perusahaan tertentu, atau untuk melakukan karakter assasinasion demi kepentingan bangsa lain. Hal ini bisa dilakukan melalui proses intelejen yang canggih, sehingga hampir sulit dibantah oleh orang yang bersangkutan. Karana data orang tersebut, sudah ada dari mulai dia makan, dia istirahat, pergi dengan siapa saja hingga akan melakukan apa, semua bisa dideteksi. Hal inilah yang akan menyulitkan dala membuat alibi, karena semua alibi sudah direkayasa, sehingga tidak bisa dibantah, oleh orang yang akan dikerjai oleh AI.

Jadi jika tiba tiba anda sebagai tokoh masyarakat, memiliki video porno anda sendiri, dengan orang lain, jangan terlalu kaget dan gundah, karena bisa saja video itu rekayasa dari AI. Atau ucapan anda tentang bangsa ini, yang akan mengundang reaksi banyak orang. Hal tersebut juga tidak aneh karena bisa saja, itu juga rekayasa. Tapi yang penting adalah moral diri kita sendiri, yang harus jujur. Dan masyarakat harus dicerahkan melalui tulisan ini, dan tulisan di helmiadamchannael.blogspot.com sebelumnya tentang deepfake. Semoga tulisan ini bisa menjadi antisipasi melalui UU PDP (Undang Undang Perlindungan Data Pribadi) Aamiin.. Jayalah bangsaku, Jayalah Indonesia..

Oleh: Helmi Adam. Penulis Adalah Pendiri Kampus Online.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru