Lahirkan Pebisnis Demokrasi, Ini 7 Bahaya Pilkada 2020

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 26 Juli 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Pakar Hukum dan Masyarakat. (Foto : sabili.co)

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Pakar Hukum dan Masyarakat. (Foto : sabili.co)

Opiniindopnesia.com – Pilkada serentak untuk 270 daerah di Indonesia akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Pada Senin tanggal 4 Mei 2020 Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk selanjutnya disebut Perppu Pilkada.

Salah satu isinya, yaitu menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Alasan utamanya karena ada pandemi Corona.

Pilkada sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah “ajang peperangan” di masa damai. Secara ideal, Pilkada itu sebuah pertempuran “nalar” untuk menuju peradaban yang lebih baik.

Para pihak yang berkontestasi seharusnya warga negara- terbaik agar mereka yang menang menjadi pemimpin terbaik untuk semua.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru