Di samping itu perlu dipersoalkan kembali apakah Pilkada langsung mempunyai landasan konstitusional? Dalam UUD 45, Pasal18 (4) tidak memerintahkan untuk melakukan pilkada langsung.
Pada pasal itu hanya diterangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Atas dasar apa kita melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan biaya yang super mahal?
Mungkinkah dibuat PERPPU Pilkada Jilid 2?
Kita terlalu mempertaruhkan risiko dan reputasi demokrasi lokal kita kalau memutuskan pilkada untuk tetap lanjut pada Desember 2020, sementara kondisi objektif hari ini belum mampu meyakinkan masyarakat terhadap hal-hal yang diperlukan untuk bisa melanjutkan pilkada di 2020.
Presiden dapat menerbitkan Perppu yang berisi bahwa untuk Pilkada di Masa Pandemi Corona ini Kepala Daerah dan Wakilnya tidak dipilih secara langsung melainkan melalui DPRD terkait.
Oleh : Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Pakar Hukum dan Masyarakat.






