Lahirkan Pebisnis Demokrasi, Ini 7 Bahaya Pilkada 2020

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 26 Juli 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Pakar Hukum dan Masyarakat. (Foto : sabili.co)

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Pakar Hukum dan Masyarakat. (Foto : sabili.co)

  1. Kualitas penyelenggaraan pilkada terdegradasi, buruk. Prinsip yang dapat menjaga marwah Pilkada tidak lain berupa asas-asas pilkada khususnya JUJUR dan ADIL. Di tengah pandemi corona itu yang akan dianut adalah aliran pragmatisme, dan apalagi karena kemiskinan warga pemilih dan calon membutuhkan suara itu sering terlibat dalam transaksi ekonomi.
  2. Keselamatan dan kesehatan warga negara terancam. Masa puncak pandemi corona hingga sekarang belum pasti. Angka infeksi penyakit masih pasang surut meskipun para warga telah menjalankan program PSBB.
  3. Partisipasi pengguna hak pilih rendah karena pertimbangan pandemi yang belum mereda. Salah satu kerawanan ialah tingkat partisipasi rendah lantaran tren wabah korona yang saat ini masih meningkat dan masyarakat menghindari aktivitas berkerumun. Meskipun Juru Bicara Gugus Petugas Percepatan Covid diganti, tren kejadian covid-19 beberapa hari ini ada 1.000-an orang lebih yang dinyatakan positif covid-19. Sementara itu, tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu pada saat situasi normal tidak lebih dari 60 s/d 70 persen, apalagi di saat pandemi corona. Diperkirakan partisipasi rakyat dalam pilkada akan menurun drastis.
  4. Transaksi jual-beli suara sangat potensial menguat. Politik transaksional pada pilkada di tengah pandemi bakal menguat lantaran kebutuhan ekonomi warga yang meningkat dan pragmatisme kandidat kepala daerah. Kandidat mungkin merasa ruang geraknya sudah semakin susah karena protokol kesehatan yang harus mereka patuhi, maka pendekatan pragmatis akan dipilih dengan akan melakukan jual-beli suara.
  5. Politisasi program penanganan covid-19. Khususnya para calon incumbent akan memanfaatkan kesempatan penanganan covid sekaligus untuk curi start kampanya terselubung. Misalnya, melalui pembagian bantuan negara sembako, namun diklaim sebagai bantuan pribadi, bungkusnya ada foto diri dan narasi pribadi.
  6. Politik bumi hangus setelah jadi kepala daerah. Kesulitan-kesulitan suksesnya memenangkan calon di pilkada dapat makin mendorong pasangan pemenang dan tim suksesnya segera setelah pelantikan merapatkan barisan untuk melakukan pergantian gerbong “kabinet”. Pejabat yang mendukung akan dipertahankan atau dipromosikan. Sebaliknya, yang dianggap lawan akan dicopot atau di-nonjobkan.
  7. Pebisnis democracy berpotensi marak terjadi. Meskipun pilkada serentak ini membuat para bandar politik (pebisnis democracy) kurang bisa lagi bermain di setiap daerah yang melaksanakan pilkada, namun diprediksikan masih tetap akan terjadi. Para bandar politik ini biasanya menjadi penyandang dana untuk para kontestan dengan janji imbalan proyek-proyek infrastruktur, konsesi tambang, HPH dan segala macam potensi yang bisa dikeruk dari daerah itu.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru