Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, hal itu menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan, yaitu kepala daerah Plt atau pelaksana tugas (Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Namun juga disadari oleh berbagai kalangan bahwa sangat mungkin Pilkada di masa pandemi corona berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan.
Potensi Bahaya Pilkada di Masa Pandemi
Beberapa “bahaya” yang dihadapi rezim pilkada di masa pandemi corona, antara lain :






