Jadi, demokrasi melalui Pilkada ini ternyata melahirkan pebisnis-pebisnis democracy yg tidak hanya berbisnis barang dan jasa, tanpa melihat lagi halal atau haram, tetapi lebih jauh lagi, mereka juga membisniskan demokrasi itu sendiri.
Bisnis democracy lengkap dengan layanan purna jual dalam bentuk korupsi, manipulasi, kolusi dan saudara-saudaranya.
Mencari jalan keluar
Pilkada pada Desember mendatang masih diselimuti sejumlah ketidakpastian mulai dari anggaran tambahan untuk alat kesehatan atau pelindung diri, teknis penyelenggaraan, dan sosialisasi baik kepada penyelenggara di daerah dan pemilih.
Disarankan agar pilkada sebaiknya diundur hingga Juni 2021 agar persiapan bisa dilakukan lebih matang. Hal ini pun belum ada kepastian karena masa puncak pandemi corona hingga sekarang belum dapat ditetapkan secara pasti oleh pemerintah.
Terobosan Hukum :
Perlu diinisiasi cara pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh DPRD. Untuk itu harus ada perubahan UU PEMILU khususnya yang mengatur PILKADA.






