Opiniindopnesia.com – Pilkada serentak untuk 270 daerah di Indonesia akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Pada Senin tanggal 4 Mei 2020 Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk selanjutnya disebut Perppu Pilkada.

Salah satu isinya, yaitu menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Alasan utamanya karena ada pandemi Corona.

Pilkada sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah “ajang peperangan” di masa damai. Secara ideal, Pilkada itu sebuah pertempuran “nalar” untuk menuju peradaban yang lebih baik.

Para pihak yang berkontestasi seharusnya warga negara- terbaik agar mereka yang menang menjadi pemimpin terbaik untuk semua.