Opiniindonesia.com – Sudah bisa diduga sebelumnya pengumuman Kemenakertrans Ida Fauziah, tentang upah buruh tidak akan dinaikkan untuk tahun 2021, itu merupakan keputusan culas secara sepihak.
Sebab pengumuman yang yang dilakukan Kemenaker itu tidak ada rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).
Jadi kesannya pun dalam pernyataan Ida Fauziah itu seakan-akan hak untuk menaikkan atau tidak menaikkan upah buruh itu adalah hak sepenuhnya pemerintah.
Hingga sempat berkembang di kalangan buruh, bagaimana mungkin pemerintah yang menentukan upah buruh.
Kesan keputusan yang culas itu semakin meyakinkan bila pemerintah memang otoriter dan mengabaikan kepentingan buruh, karena pemerintah lewat Kemenakertrans jelas lebih mementingkan keuntungan pengusaha dan mengabaikan hak-hak dan kepentingan buruh.
Kalau pun upah buruh tidak akan dinaikkan untuk tahun 2021, etika dan aturan formalnya harus dibicarakan secara terbuka bersama Dspenas.
Dewan Pengupahan Nasional jekas-jelas menampik Tak Ada Memberi Persetujuan Penundaan UMP 2021. (Inews.Com 30 Oktober 2020)
Dapenas telah memberikan penjelasan terkait persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan klaim dari Menteri Tenaga Kerja mengenai persetujuan yang disampaikan itu tidak ada dalam pleno Dapenas.
Mirah Sumirat, salah seorang anggoga Dapenas memberikan kesaksiannya. “Saya menginformasikan tak pernah ada persetujuan di dalam rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021,” ujar Mirah Sumirat.
Baca Juga:
Jadi Ida Fauziah telah menebar berita bohong, memanipulatif fakta dan etika yang patut dalam Dapenas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






