Keculasan Menaker Ida Fauziah Perihal Upah Buruh Tahun 2021

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 November 2020 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Opiniindonesia.com – Sudah bisa diduga sebelumnya pengumuman Kemenakertrans Ida Fauziah, tentang upah buruh tidak akan dinaikkan untuk tahun 2021, itu merupakan keputusan culas secara sepihak.

Sebab pengumuman yang yang dilakukan Kemenaker itu tidak ada rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).

Jadi kesannya pun dalam pernyataan Ida Fauziah itu seakan-akan hak untuk menaikkan atau tidak menaikkan upah buruh itu adalah hak sepenuhnya pemerintah.

Hingga sempat berkembang di kalangan buruh, bagaimana mungkin pemerintah yang menentukan upah buruh.

Kesan keputusan yang culas itu semakin meyakinkan bila pemerintah memang otoriter dan mengabaikan kepentingan buruh, karena pemerintah lewat Kemenakertrans jelas lebih mementingkan keuntungan pengusaha dan mengabaikan hak-hak dan kepentingan buruh.

Kalau pun upah buruh tidak akan dinaikkan untuk tahun 2021, etika dan aturan formalnya harus dibicarakan secara terbuka bersama Dspenas.

Dewan Pengupahan Nasional jekas-jelas menampik Tak Ada Memberi Persetujuan Penundaan UMP 2021. (Inews.Com 30 Oktober 2020)

Dapenas telah memberikan penjelasan terkait persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan klaim dari Menteri Tenaga Kerja mengenai persetujuan yang disampaikan itu tidak ada dalam pleno Dapenas.

Mirah Sumirat, salah seorang anggoga Dapenas memberikan kesaksiannya. “Saya menginformasikan tak pernah ada persetujuan di dalam rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021,” ujar Mirah Sumirat.

Jadi Ida Fauziah telah menebar berita bohong, memanipulatif fakta dan etika yang patut dalam Dapenas.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru