Wartawan terkena dampak pengerusakan alat dan hasil liputan. Kekerasan dan kerusuhan tidak bisa dihindari.
Tanggal 13 Oktober 2020 massa dari organisasi Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Front Pembela Islam (FPI), sejumlah Ormas Islam dan pelajar menyusul mengadakan aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Ciptaker.
Demo tersebut berlangsung di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini juga berakhir ricuh.
Sejumlah tindakan represif aparat memukuli dan menangkap massa aksi Omnibus Law kian menambah catatan kesewenangan dan pelanggaran oleh aparat.
Menjelang senja, polisi memasuki perkampungan di Kwitang, menembakkan gas air mata, peluru karet, melakukan pemukulan dan penangkapan massa.
Kasus lain yang terekam diantaranya, Polisi menabrak relawan medis Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC).
Polisi memukuli dan menyeret petugas medis yang mengenakan rompi relawan meskipun sudah memberitahu bahwa mereka adalah relawan yang bertugas.






