Tanggal 2 November pagi, buruh kembali turun aksi menyatakan akan mengajukan Judicial Review Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.
Pada malam hari, Presiden menandatangani UU ini menjadi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang berjumlah 1.187 halaman.
Dengan keluarnya nomor tersebut, buruh secara resmi mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 3 November. Pada aksi tanggal 9 November, buruh menuntut diadakannya Legislatif Review di DPR.
Berbagai aksi demonstrasi dan sejumlah langkah hukum tersebut telah ditempuh massa sebagai bentuk penolakan Omnibus Law.
Hingga kini, baik buruh maupun mahasiswa serta masyarakat sipil sudah turun ke jalan sebanyak 9 kali, yaitu pada tanggal 6, 7, 8, 13, 20 Oktober dan tanggal 2, 9, 10, 17 November 2020. Tuntutan penolakan Omnibus Law terus disuarakan dari jalanan.
Lembaga legislatif seharusnya menjadi wadah penyalur aspirasi rakyat. Pemerintah juga hadir sebagai bentuk kekuasaan yang berdasarkan pada kepentingan rakyat. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah eksekutif bersama legislatif terus menutup telinga.
Nilai partisipasi publik yang terpenting ialah apakah rakyat dilibatkan dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan pemerintah.






