Aksi Tolak Omnibus Law dan Gagalnya Demokrasi Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 26 November 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Tanggal 2 November pagi, buruh kembali turun aksi menyatakan akan mengajukan Judicial Review Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.

Pada malam hari, Presiden menandatangani UU ini menjadi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang berjumlah 1.187 halaman.

Dengan keluarnya nomor tersebut, buruh secara resmi mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 3 November. Pada aksi tanggal 9 November, buruh menuntut diadakannya Legislatif Review di DPR.

Berbagai aksi demonstrasi dan sejumlah langkah hukum tersebut telah ditempuh massa sebagai bentuk penolakan Omnibus Law.

Hingga kini, baik buruh maupun mahasiswa serta masyarakat sipil sudah turun ke jalan sebanyak 9 kali, yaitu pada tanggal 6, 7, 8, 13, 20 Oktober dan tanggal 2, 9, 10, 17 November 2020. Tuntutan penolakan Omnibus Law terus disuarakan dari jalanan.

Lembaga legislatif seharusnya menjadi wadah penyalur aspirasi rakyat. Pemerintah juga hadir sebagai bentuk kekuasaan yang berdasarkan pada kepentingan rakyat. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah eksekutif bersama legislatif terus menutup telinga.

Nilai partisipasi publik yang terpenting ialah apakah rakyat dilibatkan dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan pemerintah.

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB