Polisi juga merusak kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jalan Menteng Raya No.58. Polisi menerobos masuk kantor, menembak gas air mata, memukuli lalu menangkap 5 orang kader GPII dan 11 orang kader PII yang sedang berada di kantor serta notabenenya bukan massa aksi.
Massa melakukan aksi turun ke jalan ialah akibat kekecewaan terhadap pemerintah atas pengesahan UU Omnibus Law.
Jika hal ini ditangani dengan cara represif, bukannya melindungi penyampaian aspirasi, aparat justru menambah kekacauan dan kemarahan rakyat.
Pemerintah hanya membisingi masyarakan dengan pesta demokrasi manakala kampanye menjelang Pemilu didendangkan.
Target partisipasi pemilih didorong habis saat demokrasi prosedural digelar.
Setelah pemimpin terpilih, aspirasi rakyat mulai ditinggalkan dan tidak didengar.
Demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang menjamin tersalurkannya partisipasi politik masyarakat.






