Polisi menggunakan gas air mata, peluru karet, melakukan pemukulan dan penangkapan untuk menghadang demonstran.
Tindakan brutal polisi justru memperburuk ketegangan dan memicu kerusuhan.
Penggunaan kekerasan oleh polisi menyebabkan perlawanan menjadi lebih sengit, massa akan memasang mindset untuk berhadap-hadapan seperti menjadi lawan yang saling menyerang. Akhirnya tindakan konfrontatif menjadi semakin parah.
Jika reaksi polisi terhadap demonstran menunjukkan agresifitas dan represifitas, maka pola kerusuhan seperti ini dapat terjadi dalam setiap aksi unjuk rasa mana saja dan di negara mana pun.
Padahal, polisi dapat bersikap melindungi penyaluran aspirasi masyarakat tanpa reaksi yang brutal.
Aksi penolakan Omnibus Law di Indonesia yang seterusnya masih dilakukan secara konsisten dan berlangsung relatif damai.
Bertepatan dengan satu tahun pemerintah Jokowi-Ma’ruf pada tanggal 20 Oktober, buruh dan mahasiswa kembali menggelar aksi tolak Omnibus Law juga menuntut agar diterbitkannya Perppu.






