Opiniindonesia.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu.

Sesuai amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila, dalam memberikan jaminan perlindungan kepada segenap rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo, antara lain:

Pertama, Sejak awal proses legislasi, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, UU Cipta Kerja telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

Kedua, Telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Juga tokoh agama lintas kepercayaan, mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan, kalangan jurnalis, pendidik, masyarakat adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya.

Seluruhnya secara umum menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

Ketiga, Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan. Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR tidak menerima naskah UU Cipta Kerja yang disahkan.

Keempat, Proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional.