Ingin meningkatkan tenaga kerja justru semua kita impor grand strategy pembangunan di desa-desa gal jelas mulai bawang putih dan beras di impor?? Jadi apa yang perlu ditingkatkan.
Untuk investasi, saat ini jumlah Covid-19 kita tembus 320 ribu mana mungkin asing mau masuk ke Indonesia? Belum lagi 68 negara melarang masuk WNA dan WNI.
Siapa yang mau berinvestasi??
Adapula hutan kembali ke Kementerian Lingkungam Hidup, bahkan perikanan daerah ke Kementerian KKP? Berarti semua akan di kelolah pusat, terus otonomi dan daerah gigit jari? Ini kembali ke era Orba dan Orla..
Kan ada 7 UU bagaimana kalau 3 kementerian disatukan jadi 1 saja Menteri Kesehatan, Pendidikan dan Kominfo. Ini baru fair.
- UU 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Kaum buruh tak dilibatkan dan didengar aspirasinya ini pertanda “Matinya DemokrasiI” kita ini buka UU untuk buruh tapi UU Elitis.
Menyatukan UU Pers; Pendidikan itu tak masuk akal. Ranah Pers itu independen.
UU ajaib ini pula perlu dibayar demo di 9 kota. Kerusakan dan kehancuran.
Pasal 121 cukup ngeri! Betapa tidak, ini yang sangat merugikan hak warga sipil seperti kita.“`
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






