Jelas sekali pasal ini sangat merugikan warga sipil seperti kita, jadi dalam pasal ini bisa digambarkan sebagai berikut. Jika orang tua anda punya lahan/rumah bersertifikat, dalam keadaan normal lahan/rumah tersebut bisa laku dijual 300 juta.
Namun karena kawasan tersebut strategis, maka pemerintah akan membuat rencana membangun kawasan industri baru ditempat tersebut, pemerintah bisa menyerobot lahan anda dan membayar ganti rugi jauh dibawah harga normal yaitu 300 juta.
Bagaimana jika anda menolak? Pemerintah tetap akan menggusur rumah/lahan anda dan menitipkan uang ganti rugi tersebut di pengadilan.
Seharusnya tak perlu titip dipengadilan tapi hak ganti rugi sesuai ukuran tanah. Aspek keadilan tetap dikedepankan.
Oleh : Jerry Massie, Peneliti Political and Public Policy Studies.






