Gus Nur Ditangkap, Mengapa Hukum Makin Suka-suka Penguasa

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: Instagram @gusnur13official)

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: Instagram @gusnur13official)

Sementara itu kasus pidana Deni Siregar, yang jelas pelapor nya dari masyarakat, bahkan masyarakat santri, telah didemo berkali-kali, hingga saat ini jangankan di tangkap, diperiksa pun tidak. Penyidik hanya berdalih telah mengundang Deni Siregar untuk dimintai klarifikasi.

Semestinya, dengan asas hukum equality before the law, Deni Siregar langsung ditangkap. Tak butuh undangan klarifikasi. Atau jika itu tidak dilakukan, semestinya Gus Nur juga diundang dulu untuk dimintai klarifikasi, bukan langsung ditangkap, dijemput paksa dini hari.

Asas hukum suka-suka yang dipertontonkan Polri semakin membuat publik ragu, apakah proses hukum terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, dan banyak aktivis kontra rezim, sebagai murni penegakan hukum. Kapolri Idham Azis semestinya merasa malu, institusi yang dipimpinnya menerapkan model penegakan hukum yang penuh arogansi.

Patut diduga, institusi kepolisian saat ini telah berubah menjadi alat kekuasaan. Model penegakan hukum bukan ditegakkan atas adanya unsur pidana, tetapi adanya unsur perbedaan pandangan politik dengan penguasa. Yang berbeda pandangan ditindak, sementara yang sejalan dan membela rezim dibiarkan bebas dan terus memproduksi ujaran yang menyakiti hati umat.

Bukan hanya Deni Siregar, sejumlah nama seperti Ade Armando, Sukmawati, Fiktor Laiskodat, Abu Janda, Ahmad Muafiq, hingga hari ini masih bebas berkeliaran atas nama hak kebebasan berbicara.

Sementara itu, Gus Nur, Ali Baharsyah, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Despianor, harus mendekam di penjara karena menyuarakan aspirasi yang berbeda dengan penguasa. Aktivis dan ulama terus dikriminalisasi, sedangkan para penebar perpecahan, penista agama, para penghujat Islam dan ulama, masih terus bebas berkeliaran.

Sebagai praktisi hukum, penulis nyaris kehilangan kata-kata. Sebab, tindakan suka suka ini sulit dicarikan alasan pembenar. Baik secara formil maupun materil, cita penegakkan hukum semakin jauh panggang dari api, asa due proces of law, seperti hanya ada dalam teori.

Hukum ditegakkan diatas rel kekuasaan, semua unsur pidana harus diselaraskan dengan kemauan penguasa. Jika melawan penguasa, bukan pidana pun bisa dipidanakan. Namun jika membela penguasa, pidana bisa ditipiskan bahkan dihilangkan unsurnya.

Segenap rakyat Indonesia juga sudah kehilangan kata-kata, entah nasehat apa yang musti disampaikan kepada penguasa. Mungkin, harapan terakhir hanya tinggal berdoa, mendoakan semua nama yang berbuat zalim kepada para ulama dan umat Islam, agar segera bertaubat kepada Allah SWT. Namun jika tidak segera bertaubat, semoga Allah SWT segera mengazabnya dengan azab yang sepedih-pedihnya.

Oleh : Ahmad Khozinudin SH, Advokat

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru