Guru Kencing Sambil Berdiri, Murid Kencing Sambil Berlari

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 November 2020 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fasilitas kencing di tempat publik rata-rata di desein untuk kencing sambil berdiri. /pixabay.com/@markusspiske.

Fasilitas kencing di tempat publik rata-rata di desein untuk kencing sambil berdiri. /pixabay.com/@markusspiske.

Kedua hadis tersebut sifatnya fi’liah, yaitu perilaku Nabi saw. yang diketahui oleh para sahabat kemudian mereka menceritakan kepada kita. Jadilah ajaran tentang bagaimana cara kencing.

Masalah muncul karena apa yang diceritakan Aisyah dengan Huzaifah berbeda. Ummul mukminin mengatakan bahwa Rasulullah saw bila kencing sambil jongkok sementara Huzaifah cerita bahwa ia melihat Nabi saw saat kencing sambil berdiri. Padahal kedua hadis di atas sama-sama bernilai sahih.

Untuk keluar dari dilema ini perlu dicari, apa maqasid syari’ah (tujuan syari’ah) dari persoalan kencing.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberi penjelasan, bahwa yang terpenting adalah seseorang dapat menjaga dirinya dari percikan air kencing saat sedang melakukan kencing. Tidak pada soal jongkok atau berdiri. Karena merujuk hadis tentang bahaya siksa kubur akibat percikan air kencing.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut,” (HR. Ad-Daruquthni).

Lebih lanjut Nashiruddi Al Albani dalam Irwa Al Ghalil mengatakan bahwa kasus seperti ini berlaku kaidah

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru