Kedua hadis tersebut sifatnya fi’liah, yaitu perilaku Nabi saw. yang diketahui oleh para sahabat kemudian mereka menceritakan kepada kita. Jadilah ajaran tentang bagaimana cara kencing.
Masalah muncul karena apa yang diceritakan Aisyah dengan Huzaifah berbeda. Ummul mukminin mengatakan bahwa Rasulullah saw bila kencing sambil jongkok sementara Huzaifah cerita bahwa ia melihat Nabi saw saat kencing sambil berdiri. Padahal kedua hadis di atas sama-sama bernilai sahih.
Untuk keluar dari dilema ini perlu dicari, apa maqasid syari’ah (tujuan syari’ah) dari persoalan kencing.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberi penjelasan, bahwa yang terpenting adalah seseorang dapat menjaga dirinya dari percikan air kencing saat sedang melakukan kencing. Tidak pada soal jongkok atau berdiri. Karena merujuk hadis tentang bahaya siksa kubur akibat percikan air kencing.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut,” (HR. Ad-Daruquthni).
Lebih lanjut Nashiruddi Al Albani dalam Irwa Al Ghalil mengatakan bahwa kasus seperti ini berlaku kaidah
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






