KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri, Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Disorot

Dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024 memicu penyidikan besar. KPK pastikan transparansi dan pengawasan lebih ketat demi kepercayaan publik.

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Facebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)

KPK memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Facebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)

LARANGAN bepergian ke luar negeri bagi tiga orang penting dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 memicu pertanyaan besar di publik.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik pembagian kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dua mantan staf khususnya, dan pihak swasta?

KPK kini menelusuri dugaan praktik korupsi yang nilainya, menurut perhitungan awal, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Keberadaan para pihak ini sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Larangan berlaku enam bulan, mulai 11 Agustus 2025, terhadap YCQ, IAA, dan FHM.

Awal Penyelidikan dan Sinyal dari Ruang Pemeriksaan

Kasus ini mulai mencuat pada 7 Agustus 2025 ketika KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan.

Dua hari kemudian, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil awal BPK menunjukkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini memantik perhatian, mengingat pembiayaan haji melibatkan dana masyarakat yang sangat besar.

Sorotan Pansus Angket DPR Tehadap Pembagian Kuota

Sebelum KPK bergerak, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji telah menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji 2024.

Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota pada tahun itu.

Kementerian Agama memutuskan pembagian 50:50 — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Masalahnya, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Dengan skema itu, porsi haji khusus mestinya jauh lebih kecil dibandingkan haji reguler, sehingga pembagian 50:50 dinilai melanggar ketentuan.

Pola Dugaan Penyimpangan dan Jalur Distribusi Kuota

Sumber internal yang mengetahui proses pembagian kuota menyebutkan, perubahan proporsi kuota diduga dilakukan melalui rapat tertutup.

Kuota haji khusus yang lebih besar memberi potensi keuntungan signifikan karena biaya per jamaah haji khusus jauh lebih tinggi.

Dugaan penyimpangan bukan hanya soal pembagian, tetapi juga penunjukan pihak-pihak penyelenggara tertentu.

Pihak swasta yang terlibat disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum di Kemenag.

KPK kini menelusuri aliran dana, termasuk apakah ada pembayaran imbalan atau fee untuk mendapatkan porsi kuota lebih besar.

Dampak dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola dana haji.

Jutaan calon jamaah menunggu giliran bertahun-tahun, sementara sebagian kuota diduga dikelola demi kepentingan bisnis segelintir pihak.

KPK berupaya memastikan semua pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab.

“Proses ini akan berjalan transparan, dan semua fakta akan diungkap di persidangan,” ujar Budi Prasetyo.

Jika dugaan korupsi ini terbukti, dampaknya bisa memicu revisi regulasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan kuota haji.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Gibran Ditanggapi Partai Golkar, Sekǰen Sarmuji Sebut Tak Ada Pelanggaran Berat Wakil Presiden
Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi dengan Israel
Potensi Aklamasi dalam Pemilihan Ketua Umum PPP di Muktamar Pasca Amran Masuk Bursa
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sebut Kita Semua Tahu, Indonesia Saat Ini Sedang Tidak Baik-baik Saja
Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030, SBY Menjadi Ketua Majelis Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:13 WIB

KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri, Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Disorot

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Isu Pemakzulan Gibran Ditanggapi Partai Golkar, Sekǰen Sarmuji Sebut Tak Ada Pelanggaran Berat Wakil Presiden

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:23 WIB

Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi dengan Israel

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:52 WIB

Potensi Aklamasi dalam Pemilihan Ketua Umum PPP di Muktamar Pasca Amran Masuk Bursa

Selasa, 29 April 2025 - 08:05 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB