Membaca Arah dan Program Ekonomi Partai Masyumi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peminat Sejarah, Lukman Hakiem. (Foto : lukmanhakiem.blogspot.com)

Peminat Sejarah, Lukman Hakiem. (Foto : lukmanhakiem.blogspot.com)

Opiniindonesia.com – Jejak Partai Masyumi di bidang politik, sudah banyak ditulis. Adapun mengenai alam pikiran dan jejak perjuangan Masyumi di bidang ekonomi, masih belum sebanyak tulisan mengenai jejak perjuangan di bidang politik.

Di bidang ekonomi, para ahli lebih banyak mengkaji pikiran-pikiran Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Jusuf Wibisono — dua pemimpin Masyumi yang pernah menjadi Menteri Keuangan.

Prof. M. Dawam Rahardjo menyebut Sjafruddin bersama Dr. Mohammad Hatta dan Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai trio peletak dasar pembangunan ekonomi Indonesia.

Ekonomi Terpimpin

DALAM Muktamar VI Masyumi di Jakarta, 24-30 Agustus 1952, antara lain disahkan Program Perjuangan Partai.

Program Perjuangan Masyumi mencakup bidang-bidang Kenegaraan, Perekonomian, Keuangan, Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan, Politik Luar Negeri, dan Irian Barat.

Program Perekonomian mencakup aspek-aspek (1) Ekonomi Terpimpin, (2) Nasionalisasi, (3) Industrialisasi, (4) Modal Asing, (5) Kaum Tani, (6) Kaum Nelayan, (7) Agraria, dan (8) Middenstand Indonesia.

Pada butir (1) Ekonomi Terpimpin, Masyumi menggariskan bahwa perekonomian negara diatur menurut dasar ekonomi terpimpin. Produksi dan distribusi barang-barang dilaksanakan menurut rencana tertentu, dan berpedoman kepada pelaksanaan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.

Monopoli oleh perusahaan-perusahaan partikelir yang merugikan masyarakat dilarang. Konkurensi yang terbatas diawasi oleh Pemerintah agar bergerak ke arah yang membangun (konstruktif).

Menurut Masyumi, politik harga dan upah harus sesuai dengan keadaan perekonomian umum dalam negeri.

Untuk memperkokoh ekonomi nasional, berbagai macam koperasi harus dibangun dengan bantuan Pemerintah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dengan konsep Ekonomi Terpimpin, apakah Masyumi anti modal asing?

Mengingat bahwa modal nasional masih belum mencukupi untuk membiayai industrialisasi, maka dibuka kemungkinan bagi modal asing untuk mendirikan industri-industri baru atas dasar mutual profit, yaitu atas dasar syarat-syarat yang menguntungkan pihak Indonesia dan pihak pengusaha-pengusaha asing.

SIKAP Masyumi yang anti monopoli dan anti pengusaha yang bersifat kapitalis, ditegaskan lagi dalam Rancangan Konstitusi — untuk diajukan ke Majelis Konstituante — yang dipersiapkan oleh Panitia Sebelas dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ahmad.

Pada Pasal 13 Rancangan Konstitusi dirumuskan (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan menurut ajaran agama Islam.

Pasal 14 Rancangan Konstitusi menekankan kewajiban Pemerintah untuk memakmurkan kehidupan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja.

Ayat (3) Pasal tersebut berbunyi: Penguasa harus menyediakan pekerjaan bagi setiap orang, sesuai dengan sifat, bakat, dan kecakapannya, untuk turut serta di dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negara dan rakyat.

Pasal 15 Rancangan Konstitusi menegaskan kembali pendirian Masyumi mengenai kewajiban penguasa mencegah timbulnya organisasi-organisasi yang bersifat monopoli dan pengusaha yang bersifat kapitalis yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Berebut Hidup

KESIMPULAN pertama dalam Tafsir Asas Masyumi menegaskan bahwa paham kebendaan yang mengutamakan harta dari manusia, dan oleh sifat dan tabiatnya menguatkan asas berebut hidup, dan memenangkan kekuatan daripada hak kebenaran, nyatalah bertentangan dengan perintah dan ajaran Islam, baik di pihak modal maupun buruh.

Perintah dan ajaran Islam menuntun manusia supaya menggunakan segenap kekayaan benda dan tenaga, alam sebagai rahmat karunia dari Allah untuk sebesar-besar kebahagiaan hidup di dunia bagi segala manusia dengan tidak mengabaikan bahagia akhiratnya.

Dalam sikapnya yang anti monopoli dan anti kspitalisme, Masyumi juga menolak perpecahan dan paham pertentangan kelas.

Masyumi menetapkan wajibnya memelihara dan mempertahankan perdamaian serta membuka pintu untuk penyelesaian dengan tidak menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan pemerkosaan.

“Kita umat Muhammad mempunyai tugas mendukung satu risalah. Risalah yang patut dan pantas membulatkan segala tenaga benda dan budi pikiran yang ada untuk menyampaikannya,” demikian termaktub dalam Tafsir Asas Masyumi. 

Oleh: Lukman Hakiem(Peminat Sejarah)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru