Mengapa Penolakan Omnibus Law UU akan Semakin Keras?

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Opniindonesia.com – Kajian Tentang Omnibus Law Cipta Kerja Dan Peraturan dari turunannya diperkirakan masih akan berkepanjangan. Bisa jadi justru menambah uncing dan runyamnya masalah perburuhan di Indonesia seperyi tak menemu ujung dari jalan penyelesaian.

Masalahnya bagi kaum buruh dan mahasiswa yang menjadi aktor utama dalam upaya menolak Omnibus Law Cipta Kerja bersama sejumlah elemen dam beragam kelompok pendukung kaum buruh dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja semaki menguat dan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.

Omnibus Law Cipta Kerja itu belum selesai, tagap penabda tanganan oleh Presiden pun telah mendapat worning dari kaum buuruh dan serikat buruh. Sebab UU Vipta Kerja yang dipepatkan dalam Omnibus Law itu sudah dirinci ancamannya bagi hidup dan kehidupan buruh pada masa mrndatang di Indonesia. Karena itu mereka seperti mempertaruhkan hidup atau mati.

Jadi akan sangat ganjil jika kaum buruh hendak menerima ajakan pemerintah maupun DPR untuk membahas semua bentuk turunan Omnibus Law Cipta Kerja itu. Karena Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri sudah dianggap masalah.

Logika warasnya memang apa gunanya membahas anak-turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah cacat sejak awal mula kelahirannya dulu. Ibarat anak maling, mana mungkin bisa dipercaya tidak akan menjadi malung juga nantinya.

Sebab masalah Omnibus Law Cipta Kerja belum klier terbahas tuntas dan belum bisa diterima kehadirannya dalam khazanah perburuhan di Indonesia.

Semua memang jadi oke jika ditilik dari bilik dunia usaha seperti mripis dijelaskan oleh kawan-kawan dari Kadin maupun Apindo. Tapi bagi buruh banyak sekali hak-haknya yang di by pass.

Indikator dari penolakan untuk membahas anak turunan petaturan dari Omnibus Law Cipta Kerja ini jelas ditandai oleh aksi unjuk rasa yang masih terus berlanjut dan dijanjikan mau dilipat-gandakan massa aksinya dari berbagai daerah.

Kesadaran kaum buruh dan serikat buruh pun untuk nelakuksn aksi di Jakarta telah menjadi piligan strategis, karena bersuara di daerah nyaris tidak ada gunanya, meski sejumlah petinggi setempat — eksekutif maupun legislatif — sudah ikut pula bersuara baik di mimbar bebas atau pun dalam media lainya. Termasuk bersurat langsung kepada Prediden. Toh, seperti tak ada gunanya pula.

Ancaman kaum buruh dari berbagai daerah bersama mahadiswa dan kaum pergerakan lainnya melakukan aksi serentak di Jakarta sekedar untuk membuktikan bahwa mereka serius menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang akan membuat masalah bagi kaum buruh di Indonesia suram masa depannya.

Fenomena itu pun ditandai oleh kepedulian para mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain, termasuk dari kalangan akademisi dan kaum cerdik pabsai lainnya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru