Mengapa Penolakan Omnibus Law UU akan Semakin Keras?

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Aksi protes dan unjuk rasa itu pun sesunggihnya ekspresi dari tersumbatnya dialog yang seharusnya terjadi sejak awal menghadirkan RUU “Cilaka” itu.

Sehingga rakyat metasa telah dikhianati oleh mereka yang menjadi wakil di parlenen untuk menyuarakan aspirasi serta keinginannya seperti yang diamanshkan okeh Pancasila dan UUD 1945 yang asli.

UUD 1945 yang asli itu perlu disebut, sebab perselingkuhan terhadap UUD 1945 yang asli itu telah melahirkan UUD 1945 yang palsu dengan apa yang disebut dengan istilah diamandenen.

Jadi perseteruan akibat dari Omnibus Law Cipta Kerja akan semakin seru menderu lantaran masing-masing pihak — buruh dan mahasiswa vs pemerintah dan DPR — tak ada yang mengisyaratkan siap mundur selangkahpun.

Masing-masing terus merangsek, tak hendak pula membuka peluang untuk musyawarah mufakat seperti isyarat yang jelas tertera dalam konstitusi kita maupun falsafah bernegara dari bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Agaknya fenomen dari keterasingan pada budaya musyawarah ini pun jadi jamak, seperti yang ditandai juga dalam kegaduhan kita pada essensi dari Pancasila yang hendap dimonopoli penafsirannya oleh BPIP yang kini justru asyik menonton kegaduhan, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru