Aksi protes dan unjuk rasa itu pun sesunggihnya ekspresi dari tersumbatnya dialog yang seharusnya terjadi sejak awal menghadirkan RUU “Cilaka” itu.
Sehingga rakyat metasa telah dikhianati oleh mereka yang menjadi wakil di parlenen untuk menyuarakan aspirasi serta keinginannya seperti yang diamanshkan okeh Pancasila dan UUD 1945 yang asli.
UUD 1945 yang asli itu perlu disebut, sebab perselingkuhan terhadap UUD 1945 yang asli itu telah melahirkan UUD 1945 yang palsu dengan apa yang disebut dengan istilah diamandenen.
Jadi perseteruan akibat dari Omnibus Law Cipta Kerja akan semakin seru menderu lantaran masing-masing pihak — buruh dan mahasiswa vs pemerintah dan DPR — tak ada yang mengisyaratkan siap mundur selangkahpun.
Masing-masing terus merangsek, tak hendak pula membuka peluang untuk musyawarah mufakat seperti isyarat yang jelas tertera dalam konstitusi kita maupun falsafah bernegara dari bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Agaknya fenomen dari keterasingan pada budaya musyawarah ini pun jadi jamak, seperti yang ditandai juga dalam kegaduhan kita pada essensi dari Pancasila yang hendap dimonopoli penafsirannya oleh BPIP yang kini justru asyik menonton kegaduhan, tanpa bisa berbuat apa-apa.
Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.
Halaman : 1 2






