Walaupun, jika dilihat sejarah utang dari era orde baru sampai saat ini, meskipun secara nilai utang naik, akan tetapi rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB.
Sayangnya selama Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan pada 2 (dua) figur kepemimpinan Presiden RI, yaitu Ptesiden SBY dan Jokowi selama kurang lebih 10 tahun tidak memberikan manfaat dan dampak yang berarti bagi perbaikan mayoritas penduduk Indonesia.
Alih-alih peningkatan jumlah utang luar negeri yang drastis dan tajam telah menempatkan Indonesia pada posisi ke-8 negara-negara skala ekonomi menengah dan bawah dengan ULN terbesar.
Lalu semakin absurd, kenapa Menkeu melalui stafnya melakukan komplain atas pemeringkatan ULN tersebut, bukankah dengan status negara berpenghasilan menengah ini yang telah membuat Sri Mulyani menjadi Menkeu terbaik dunia?
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi.





