Agakanya dalam konteks seperti itulah para buzzer di Indonesia semakin leluasa bermain dan diperlukan peranannya.
Setidaknya dalam kegaduhan pembahasan RUU (Rancangan Undang-undang) Omnibus Law Cipta kerja — yang sempat disebut-sebut dengan istilah RUU “Cilaka” itu – buzzer dan infliencer dari kalangan pemusik muda Indonesia – yang tak tahu menahu ikhwal Omnibus Lawa — dimanfaatkan guna memuluskan pembahasan dan pengesahan Omnibus Law yang sedang gigih ditentang oleh kaum buruh dan serikat buruh.
Tentu saja iming-iming ketenaran itu juga ada duitnya meski sedikit.
Berlakangan para pemusik muda itu pun menyesal dan memintan maaf kepada publik secara terbuka melalui media sosail pula. Jadi – sekali lagi – betapa besarnya peranan media social sehingga kekeliruan itu bisa segera dimintakan permaafannya.
Bahkan untuk meyakinkan publik bahwa dukungan yang tak jelas terhadap Omnibus Law itu pun langsung disusul oleh pengembalian uang yang sudah terlanjur pula diterima.






