Hanya saja memang — karena mungkin pula ada kode etik perbuzzeran – pihak yang memberi dan menerima pengembalian uang pembayaran itu tidak sempat diungkap.
Namun yang pasti dapat disimpulkan diantaranya adalah betapa mendesaknya RUU Omnibus Law itu untuk disahkan agar dapat segera diberlakukan di Indonesia.
Padahal kaum buruh dan serikat buruh telah serak berteriak, Omnibibus Law itu sangat mengancam hidup dan masa depan kaum buruh.
Berikutnya tentu saja betapa hebatnya sosok yang disebut buzzer maupun influencer itu, sehingga diajak ikut bermain di ranah hokum dan politik, terlepas dari paham atau tidaknya mereka yang diperalat untuk menjadi juru kampanye Undang-undang yang seharusnya dibahas bersama-sama warga masyarakat yang merasa sagat berkepentingan bila kelak diberlakukan.
Seperti dirilis Kompas.com (15/8/2020), musisi muda Ardhito Pramono mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya dari membuat unggahan dengan tanda pagar (tagar) #IndonesiaButuhKerja di Twitter.






