Perlukah Seorang Kepala BNPB Seorang Jenderal?

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 Januari 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERTANYAAN SEBAGAIMANA judul diatas, dengan enteng dan tanpa beban, saya akan menjawab perlu. Pengalaman panjang turut menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial, mulai menjadi Sesditjen Banjamsos, Dirjen Banjamsos, Sekjen di kemterian Sosial selama 10 tahun ( 2000 – 2010), memberikan pengalaman panjang bahwa peran dan kontribusi TNI sangat vital dan menentukan pada saat bencana terjadi.

Tanpa mengabaikan peran masyarakat baik secara fisik maupun logisitik yang juga luar biasa. Kemensos pernah menghitung bahwa bantuan sosial pada suatu kejadian bencana alam dalam tahap tanggap darurat sekitar 60% berasal dari masyarakat dari total kebutuhan korban.

Dr. Chazali H. Situmorang, penulis artikel.
0

Pertanyaan berikutnya, apakah Kepala BNPB, dibolehkan seorang Jenderal TNI yang masih aktif?.

Nah, disinilah persoalannya yang mungkin (dugaan saya), tertundanya Letjen TNI Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB, yang direncanakan Rabu, 2 Januari 2019 oleh Presiden Jokowi.

https://opiniindonesia.com/2019/01/03/soal-doni-monardo-ada-apa-denganmu-pak-jokowi/

Jawabannya ada pada UU Nomor 34 tashun 2004 tentang TNI, pada Bunyi Pasal 47 ayat 1 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Jadi prinsipnya menjadi Kepala BNPB seorang militer boleh, asalkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran..

Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru