PERTANYAAN SEBAGAIMANA judul diatas, dengan enteng dan tanpa beban, saya akan menjawab perlu. Pengalaman panjang turut menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial, mulai menjadi Sesditjen Banjamsos, Dirjen Banjamsos, Sekjen di kemterian Sosial selama 10 tahun ( 2000 – 2010), memberikan pengalaman panjang bahwa peran dan kontribusi TNI sangat vital dan menentukan pada saat bencana terjadi.
Tanpa mengabaikan peran masyarakat baik secara fisik maupun logisitik yang juga luar biasa. Kemensos pernah menghitung bahwa bantuan sosial pada suatu kejadian bencana alam dalam tahap tanggap darurat sekitar 60% berasal dari masyarakat dari total kebutuhan korban.
Pertanyaan berikutnya, apakah Kepala BNPB, dibolehkan seorang Jenderal TNI yang masih aktif?.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Nah, disinilah persoalannya yang mungkin (dugaan saya), tertundanya Letjen TNI Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB, yang direncanakan Rabu, 2 Januari 2019 oleh Presiden Jokowi.
https://opiniindonesia.com/2019/01/03/soal-doni-monardo-ada-apa-denganmu-pak-jokowi/
Jawabannya ada pada UU Nomor 34 tashun 2004 tentang TNI, pada Bunyi Pasal 47 ayat 1 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jadi prinsipnya menjadi Kepala BNPB seorang militer boleh, asalkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran..
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya