Diskresi Presiden
“untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Presiden dapat melakuksan diskresi”
Terkait dengan persoalan pengangkatan Kepala BNPB seorang Jenderal TNI aktif, menurut hemat saya ( maaf mungkin bisa diperdebatkan dari aspek hukum), Presiden Jokowi dapat melakukan diskresi dengan mengangkat Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala BNPB, dengan merujuk UU tentang TNI (34/2004) pada Pasal 7 ayat (1) huruf b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk : angka 12, *membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan*.
Dengan wewenang diskresi Presiden tersebut, pelantikan Letjen TNI Doni Monardo segera dapat dilakukan. Kita yakin dan percaya dengan pengalaman lapangan, aksesibilitas jaringan ke TNI yang kuat, koordinasi tugas yang baik dan memobilisasi seluruh stakeholder dalam menghadapi semua kejadian bencana.
Tidak lupa juga membangun sinergitas yang kuat dengan Kemenkeu untuk mendapat dukungan dana kontingency yang cukup dan mudah dicairkan.
Demikian juga koordinasi dengan semua Panglima Kodam dan Gubernur tentu tidak sulit bagi Letjen TNI Doni Monardo. Bencana tidak dapat dipastikan kapan terjadi, yang perlu dipastikan memitigasi dan mencegah jatuhnya korban manusia karena bencana.
Cibubur, 3 Januari 2019. (*)
[Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang. Penulis adalah dosen FISIP UNAS, dan pemerhati kebijakan publik
(*) Untuk membaca tulisan Chazali Situmorang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.
Baca Juga:
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi





