Perlukah Seorang Kepala BNPB Seorang Jenderal?

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 Januari 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang sama telah dilakukan dan berlaku ketentuan tersebut oleh 2 Kepala BNPB sebelumnya. Kepala BNPB pertama Mayor Jenderal (Pur) Prof.Dr. Syamsul Maarif, saat dilantik menjadi Kepala BNPB ( produk UU 24/2007), pada tahun 2008 sudah berstatus PNS ( alih status dari dinas Militer), dan menjabat Kepala Pelaksana Harian Bakornas PB.

Demikian juga Laksamana Muda (Pur) Willem Rampangilei, sebelum dilantik menjadi Kepala BNPB, beralih status dalam jabatan sipil sebagai Deputi I Menko Kesra. Sebelum diangkat menjadi Kepala BNPB, seminggu menjelang usia pensiun PNS ( 60 tahun), Pak Willem diusulkan Ibu Puan Maharani Menko PMK sebagai calon Ketua BNPB dan berkompetisi dengan seorang Mayor jenderal (Pur). Akhirnya TPA memilih Pak Willem, dan dilantik oleh Presiden. Kenapa oleh Presiden, sebab UU menyatakan bahwa jabatan Kepala BNPB setingkat Menteri.

Kedua Kepala BNPB tersebut kebetulan saya kenal baik. Pak Syamsul kami pernah bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam penanganan bencana alam (gempa bumi, tsunami, guung merapi) diberbagai propinsi dan kabupaten. Orangnya sederhana, humble, dan termasuk TNI yang santri. Pak Syamsul cukup lama sebagai Kepala BNPB, sekitar 7 tahun dan mampu meletakkan dasar-dasar kerangka kerja BNPB dimasa selanjutnya.

Pak Willem, kami juga bersama-sama pada 2013 s/d 2015 bekerja di Menko Kesra/Menko PMK. Beliau Deputi I Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana, sedangkan saya menjabat sebagai Deputi II Bidang Koordinasi Jaminan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Pak Willem lama bettugas di Amerika, bahasa Inggerisnya bagus, dan asyik jika berdiskusi. Pak Willem kalau memang berakhir saat ini, berarti sudah 3 tahun menjadi Kepala BNPB.

Memang sebaiknya menjadi Kepala BNPB tidak perlu terlalu lama ( 3 tahun ideal), karena memerlukan tingkat kewaspadaan yang tinggi, dan berimplikasi mengorbankan segala interaksi sosial dan komunikasi keluarga. Belum lagi menghadapi “cekak” nya dana, sulitnya koordinasi, bencana betubi-tubi sampai dengan bayang-bayang ancaman penjara jika lengah dalam mengelola anggaran.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru