Perlukah Seorang Kepala BNPB Seorang Jenderal?

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 Januari 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Jenderal Doni Monardo

Saya berkeyakinan, rencana pengangkatan Letjen TNI Doni Monardo merupakan murni kebutuhan Presiden Jokowi. Boleh jadi pak Jokowi memerlukan seorang Militer dengan pangkat tinggi yaitu Letenan Jenderal. Sebagaimana pada jabatan Ka.Basarnas, Ka. BNN, dan Ka. BNPT. Bahkan jabatan BIN merupakan Jenderal Polisi.

Jatuhnya pilihan pada Letjen TNI Doni, mungkin dilatar belakangi karier militer di satuan elite TNI AD, dua kali menjadi Panglima Kodam, punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, sehingga memudahkan memobilisasi satuan-satuan TNI dan Kementerian dalam situasi terjadinya bencana pada fase tanggap darurat yang krusial dan memerlukan kecepatan waktu dan ketepatan bertindak.

Saat ini Letjen TNI Doni berusia 55 tahun, dinas militernya ada tersisa waktu 3 tahun lagi. Karena posisi militer pada job Letjen telah dan baru diisi oleh mereka-meraka yang juga rerlatif muda, maka kemungkinan Letjen TNI Doni kehabisan waktu jika ingin mengejar karier di militer. Apalagi untuk meraih pangkat Jenderal yang hanya ada pada job Kasad dan Panglima TNI. Kedua jabatan tersebut baru saja diisi dan akan bertahan lama jika Pak Jokowi lanjut menjadi Presiden.

Jika Letjen TNI Doni merasakan karier militernya akan habis, maka pilihan jabatan Kepala BNPB menjadi strategis dan dapat menjadi tangga untuk jabatan tinggi dipemerintahan. Dan sesuai dengan aturan Letjen TNI Doni beralih status menjadi ASN Eselon I A, dengan golongan/pangkat : IV (e)/ Pembina Uama.

Ada kemungkinan, Letjen TNI Doni masih ragu melepaskan dinas militernya. Kesiapannya menjadi Kepala BNPB tentu dengan tetap menjadi Jenderal aktif. Dan mungkin juga pikiran Pak Presiden seperti itu. Boleh jadi orang dibelakang layar yang menyiapkan dokumen terkait penerbitan Keppres Pengangkatan Kepala BNPB tidak berani menyampaikan hal yang sesuai aturan atau boleh jadi tidak mengetahui adanya Pasal 47 ayat 2 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Persoalan menjadi semakin rumit dengan adanya pernyataan Pak Moeldoko Kepala Staf Kantor Kepresidenan yang dimuat oleh TEMPO.CO. Moeldoko mengatakan bahwa pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru menunggu revisi peraturan presiden. “Mudah-mudahan tidak lama,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.

Moeldoko mengatakan, nantinya kedudukan BNPB akan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta bertanggung jawab kepada kementerian tersebut. Selama ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, kedudukan BNPB sebagai lembaga pemerintah non-departemen berada di bawah Presiden langsung. “Nanti seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi, tidak harus semuanya di bawah presiden. Gitu kan?,” katanya.
Mungkin Pak Moeldoko lupa, bahwa sesuai dengan UU 24 Tahun 2007, pada Pasal 10 ayat (2), BNPB merupakan lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Tentu Perprees Nomor 8 Tahun 2008 dimaksud, dalam kapasitas setingkat menteri maka harus dibawah presiden langsung. Kenapa harus langsung. Amanat UU 24 Tahun 2007 terkait tugas, fungsi dan wewenang Pemerintah dalam hal penaggulangan bencana dilaksanakan oleh BNPB.

Tidak relevan jika disamakan dengan SAR / Basarnas, sebab lembaga tersebut sudah sangat jelas dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) jabatan lembaga tersebut dapat diisi oleh TNI aktif. Sedangkan BNPB tidak ada dicantumkan.

Soal Koordinasi BNPB dibawah Menko Pulhukam atau Menko PMK, silahkan saja, itu persoalan koordinasi dilapangan. Tetapi soal tanggung jawab Kepala BNPB langsung kepada Presiden.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru