Polemik Jenderal Doni Monardo
Saya berkeyakinan, rencana pengangkatan Letjen TNI Doni Monardo merupakan murni kebutuhan Presiden Jokowi. Boleh jadi pak Jokowi memerlukan seorang Militer dengan pangkat tinggi yaitu Letenan Jenderal. Sebagaimana pada jabatan Ka.Basarnas, Ka. BNN, dan Ka. BNPT. Bahkan jabatan BIN merupakan Jenderal Polisi.
Jatuhnya pilihan pada Letjen TNI Doni, mungkin dilatar belakangi karier militer di satuan elite TNI AD, dua kali menjadi Panglima Kodam, punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, sehingga memudahkan memobilisasi satuan-satuan TNI dan Kementerian dalam situasi terjadinya bencana pada fase tanggap darurat yang krusial dan memerlukan kecepatan waktu dan ketepatan bertindak.
Saat ini Letjen TNI Doni berusia 55 tahun, dinas militernya ada tersisa waktu 3 tahun lagi. Karena posisi militer pada job Letjen telah dan baru diisi oleh mereka-meraka yang juga rerlatif muda, maka kemungkinan Letjen TNI Doni kehabisan waktu jika ingin mengejar karier di militer. Apalagi untuk meraih pangkat Jenderal yang hanya ada pada job Kasad dan Panglima TNI. Kedua jabatan tersebut baru saja diisi dan akan bertahan lama jika Pak Jokowi lanjut menjadi Presiden.
Jika Letjen TNI Doni merasakan karier militernya akan habis, maka pilihan jabatan Kepala BNPB menjadi strategis dan dapat menjadi tangga untuk jabatan tinggi dipemerintahan. Dan sesuai dengan aturan Letjen TNI Doni beralih status menjadi ASN Eselon I A, dengan golongan/pangkat : IV (e)/ Pembina Uama.
Ada kemungkinan, Letjen TNI Doni masih ragu melepaskan dinas militernya. Kesiapannya menjadi Kepala BNPB tentu dengan tetap menjadi Jenderal aktif. Dan mungkin juga pikiran Pak Presiden seperti itu. Boleh jadi orang dibelakang layar yang menyiapkan dokumen terkait penerbitan Keppres Pengangkatan Kepala BNPB tidak berani menyampaikan hal yang sesuai aturan atau boleh jadi tidak mengetahui adanya Pasal 47 ayat 2 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Persoalan menjadi semakin rumit dengan adanya pernyataan Pak Moeldoko Kepala Staf Kantor Kepresidenan yang dimuat oleh TEMPO.CO. Moeldoko mengatakan bahwa pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru menunggu revisi peraturan presiden. “Mudah-mudahan tidak lama,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.
Moeldoko mengatakan, nantinya kedudukan BNPB akan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta bertanggung jawab kepada kementerian tersebut. Selama ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, kedudukan BNPB sebagai lembaga pemerintah non-departemen berada di bawah Presiden langsung. “Nanti seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi, tidak harus semuanya di bawah presiden. Gitu kan?,” katanya.
Mungkin Pak Moeldoko lupa, bahwa sesuai dengan UU 24 Tahun 2007, pada Pasal 10 ayat (2), BNPB merupakan lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Tentu Perprees Nomor 8 Tahun 2008 dimaksud, dalam kapasitas setingkat menteri maka harus dibawah presiden langsung. Kenapa harus langsung. Amanat UU 24 Tahun 2007 terkait tugas, fungsi dan wewenang Pemerintah dalam hal penaggulangan bencana dilaksanakan oleh BNPB.
Tidak relevan jika disamakan dengan SAR / Basarnas, sebab lembaga tersebut sudah sangat jelas dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) jabatan lembaga tersebut dapat diisi oleh TNI aktif. Sedangkan BNPB tidak ada dicantumkan.
Baca Juga:
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Soal Koordinasi BNPB dibawah Menko Pulhukam atau Menko PMK, silahkan saja, itu persoalan koordinasi dilapangan. Tetapi soal tanggung jawab Kepala BNPB langsung kepada Presiden.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





