Runtuhnya Lembaga DPR dan Munculnya Pemimpin yang Otoriter

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 9 Oktober 2020 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @jakarta.ku)

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @jakarta.ku)

Hal ini terlihat dengan banyaknya pejabat Negara yang diwajibkan berguru kesana dan akhirnya meniru dan menerapkan kebijakan yang sangat bertentangan dengan dengan Pancasila dan prinsip Demokrasi.

UU Omnibuslaw jelas sekali merupakan produk oligarki dan kapitalis yang ada di sekitar Presiden Jokowi saat ini, karna UU ini adalah atas usulan dan desakan kapitalis dan oligarki melalui tangan pemerintah alias Presiden Jokowi.

UU ini dipandang sangat menguntungkan Kapitalis disatu sisi dan disisi lain sangat menyengsarakan rakyat. Ditambah lagi peran BUMN yang selama ini dibuat untuk mensejahterahkan rakuat, sekarang justru banyak dibuat bangkut dan tidak berdaya dengan hutang-hutangnya.

Sewajar nya lah rakyat juga harusnya mendemo dan mendesak Pemerintah dan Presiden Jokowi, karna beliaulah yang harusnya bertanggungjawab dan biang keladinya.

Presiden Jokowi lah yang pertama kali memunculkan istilah Omnibus Law dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law yang menjadi ramai saat ini.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU yang sudah berlaku sekarang ini.

Sebagaimana sudah kita ketaui secara umum, ada 11 klaster yang menjadi poin utama dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yag terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yaitu :

  1. Penyederhanaan perizinan
  2. Pengadaan Lahan
  3. Persyaratan investasi
  4. Ketenagakerjaan
  5. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  6. Kemudahan berusaha
  7. Dukungan riset dan inovasi
  8. Administrasi pemerintahan
  9. Pengenaan sanksi
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru