Hal ini terlihat dengan banyaknya pejabat Negara yang diwajibkan berguru kesana dan akhirnya meniru dan menerapkan kebijakan yang sangat bertentangan dengan dengan Pancasila dan prinsip Demokrasi.
UU Omnibuslaw jelas sekali merupakan produk oligarki dan kapitalis yang ada di sekitar Presiden Jokowi saat ini, karna UU ini adalah atas usulan dan desakan kapitalis dan oligarki melalui tangan pemerintah alias Presiden Jokowi.
UU ini dipandang sangat menguntungkan Kapitalis disatu sisi dan disisi lain sangat menyengsarakan rakyat. Ditambah lagi peran BUMN yang selama ini dibuat untuk mensejahterahkan rakuat, sekarang justru banyak dibuat bangkut dan tidak berdaya dengan hutang-hutangnya.
Sewajar nya lah rakyat juga harusnya mendemo dan mendesak Pemerintah dan Presiden Jokowi, karna beliaulah yang harusnya bertanggungjawab dan biang keladinya.
Presiden Jokowi lah yang pertama kali memunculkan istilah Omnibus Law dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law yang menjadi ramai saat ini.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU yang sudah berlaku sekarang ini.
Sebagaimana sudah kita ketaui secara umum, ada 11 klaster yang menjadi poin utama dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yag terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yaitu :
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
- Penyederhanaan perizinan
- Pengadaan Lahan
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Kemudahan proyek pemerintah
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





