Sebaiknya Polisi Larang Pertandingan Sepakbola Liga 1 dan 2

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemik Covid-19, adalah faktor utama Polri untuk tidak memberi ijin kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI. (Foto : medcom.id)

Pandemik Covid-19, adalah faktor utama Polri untuk tidak memberi ijin kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI. (Foto : medcom.id)

Opiniindonesia.com – Polri diimbau agar tidak memberi ijin pelaksanaan pertandingan sepakbola Liga 1 dan 2. Sebab pandemi Covid 19 saat ini makin menyalak, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya klaster baru.

Selain itu dilarangnya Liga 1 dan 2 pada awal Oktober ini, sama artinya Polri akan menyelamatkan pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia pada pertengahan 2021 mendatang.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, nasalah pandemik Covid-19, adalah faktor utama Polri untuk tidak memberi ijin kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI untuk melanjutkan kompetisi Liga 1, yang akan dimulai 1 Oktober serta Home Tournament Liga 2, yang digelar di empat kota Medan, Riau, Lampung dan Cilacap, pada 17 Oktober 2020.

Alasannya, kondisi Covid-19 di Indonesia, semakin meningkat. Jika, LIB tetap menggelar Liga 1 yang dipusatkan di Jogja bagi enam klub di luar Jawa, seperti Persiraja Banda Aceh, Barito Putra, Borneo FC, Bali United, PSM Makassar dan Persipura Jayapura, dikhawatirkan akan melahirkan klaster baru pandemi Covid 19.

Ada dua alasan, kenapa Polri jangan memberi ijin. Pertama, inskruksi Presiden Jokowi yang menegaskan, masalah kesehatan dan kemanusian lebih diutamakan, ketimbang masalah ekonomi.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru