Siapa yang Diuntungkan dalam Peristiwa Penembakan Terhadap 6 Laskar FPI?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Dan menurut Munarman, SH. Para laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api apalagi membawa senjata api.

Terlepas dari kebenaran dan ketidakbenaran informasi dari 2 (dua) versi tentang peristiwa tertembaknya 6 (enam) orang laskar FPI tersebut, maka yang perlu kita cermati adalah apakah motif terjadinya peristiwa tersebut ?
Pertanyaan tersebut harus didalami sehingga mendapat suatu jawaban dari tindakan atas peristiwa “berdarah” tersebut secara terang benderang, karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia dan kemanusiaan, siapapun manusia itu perlu adanya perlindungan hukum sebelum hukum dalam hal ini Pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan suatu kesalahan dan atau perbuatan pidana.

Bahwa berdasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila.

Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 dan Pasal 2 UU No.12 tahun 2011, yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut:

Maka setiap upaya penegakan hukum perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, haruslah berpedoman pada Pancasila serta mengejawantahkan dan memberlakukan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya berpihak pada kebenaran, yang benar adalah benar, kemudian mengutamakan tindakan Kemanusiaan yang adil dan beradab, demi menjaga Persatuan Indonesia, berlaku demokratis berdasarkan pada Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta memberikan rasa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peristiwa penembakan terhadap 6 (enam) orang Laskar FPI dalam 1 (satu) malam, merupakan tindakan Kontra Produktif yang dilakukan oknum aparat keamanan tertentu tersebut, disadari atau tidak disadari dengan secara sengaja dapat menjatuhkan kredibilitas Pemerintahan Jokowidodo.
Hal tersebut secara politik patut diduga dapat terjadi suatu persepsi masyarakat bahwa peristiwa “berdarah” tewas tertembaknya 6 (enam) orang Laskar FPI tersebut dapat mencoreng wibawa pemerintahan Presiden Jokowi dalam hal Penegakan hukum, karena kemarin itu dilakukan pada kelompok Laskar FPI, maka tidak menutup kemungkinan besok atau lusa atau kapan saja bisa dilakukan juga dengan modus yang sama terhadap masyarakat umum/sipil lainnya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru