Siapa yang Diuntungkan dalam Peristiwa Penembakan Terhadap 6 Laskar FPI?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Semua hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana legalitas operasi yang dilakukan agar dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Semua hal di atas bukan semata masalah FPI atau HRS, namun lebih dari itu adalah masalah kredibilitas dan kewibawaan pemerintah.

Tindakan tegas adalah melaksanakan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersumber pada Pancasila, bukan tindakan “barbar” atau “cowboy jalanan” yang menembak mati orang di jalanan, apalagi 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 (satu) malam.

Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru