Semua hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana legalitas operasi yang dilakukan agar dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Semua hal di atas bukan semata masalah FPI atau HRS, namun lebih dari itu adalah masalah kredibilitas dan kewibawaan pemerintah.
Tindakan tegas adalah melaksanakan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersumber pada Pancasila, bukan tindakan “barbar” atau “cowboy jalanan” yang menembak mati orang di jalanan, apalagi 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 (satu) malam.
Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.






