Agar tidak terjadi praduga-praduga yang negatif yang dapat menjatuhkan kewibawaan Pemerintahan Presiden Jokowi dimata rakyat semesta secara nasional dan juga secara internadional, maka “peristiwa berdarah” tersebut harus di usut tuntas dan harus dibedah serta didalami beberapa hal sebagai berikut agar didapat suatu kesimpulan siapa berbuat apa.
Dalam hal tindakan ektra judicial jalanan tersebut harus ada pertanggung jawaban hukum dari tindakan yang telah di lakukan oknum OTK yang belakangan di akui Kapolda metro jaya bahwa itu adalah petugas kepolisian yg sedang melakukan penyelidikan.
Dan untuk mengetahui legal/sah tidaknya secara hukum tindakan ekstra judicial berupa penembakan sampai menyebabkan kematian 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 malam (hari), maka perlu dilihat :
- Siapa yang memberikan perintah penyelidikan, penguntitan dan tindakan tegas berupa apa yang harus di lakukan, apakah tembak di tempat untuk melumpuhkan atau untuk mematikan ?
- Siapa pimpinan atau atasan dari anggota yang mengeluarkan dan menanda tangani surat perintah tersebut, dan kapan surat perintah di keluarkan ? Dan apakah sudah mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai jenjang diatasnya ?
- Apa kategori target dari orang yg di selidiki atau di buntuti, apa status hukumnya ?
- Apa dan bagaimana tindakan terukur yg patut secara hukum diambil terhadap target ?
- Adakah perwira lapangan yg bertanggung jawab memimpin operasi tersebut ?
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






