Siapa yang Diuntungkan dalam Peristiwa Penembakan Terhadap 6 Laskar FPI?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Agar tidak terjadi praduga-praduga yang negatif yang dapat menjatuhkan kewibawaan Pemerintahan Presiden Jokowi dimata rakyat semesta secara nasional dan juga secara internadional, maka “peristiwa berdarah” tersebut harus di usut tuntas dan harus dibedah serta didalami beberapa hal sebagai berikut agar didapat suatu kesimpulan siapa berbuat apa.

Dalam hal tindakan ektra judicial jalanan tersebut harus ada pertanggung jawaban hukum dari tindakan yang telah di lakukan oknum OTK yang belakangan di akui Kapolda metro jaya bahwa itu adalah petugas kepolisian yg sedang melakukan penyelidikan.

Dan untuk mengetahui legal/sah tidaknya secara hukum tindakan ekstra judicial berupa penembakan sampai menyebabkan kematian 6 (enam) orang sekaligus dalam 1 malam (hari), maka perlu dilihat :

  1. Siapa yang memberikan perintah penyelidikan, penguntitan dan tindakan tegas berupa apa yang harus di lakukan, apakah tembak di tempat untuk melumpuhkan atau untuk mematikan ?
  2. Siapa pimpinan atau atasan dari anggota yang mengeluarkan dan menanda tangani surat perintah tersebut, dan kapan surat perintah di keluarkan ? Dan apakah sudah mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai jenjang diatasnya ?
  3. Apa kategori target dari orang yg di selidiki atau di buntuti, apa status hukumnya ?
  4. Apa dan bagaimana tindakan terukur yg patut secara hukum diambil terhadap target ?
  5. Adakah perwira lapangan yg bertanggung jawab memimpin operasi tersebut ?

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru