Siapa yang Diuntungkan dalam Peristiwa Penembakan Terhadap 6 Laskar FPI?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI, Nicholay Aprilindo. /Nicholay Aprilindo.

Disamping itu peristiwa “berdarah” tewas ditembaknya 6 (enam) orang manusia Laskar FPI tersebut dapat memicu sentimen serta ketidak percayaan masyarakat terhadap upaya-upaya persuasif dan pendekatan kemanusiaan yang sedang dengan susah payah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Jokowidodo untuk menciptakan keteduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal lainnya dapat mengakibatkan masyarakat berasumsi bahwa tindakan oknum-oknum yang melakukan eksekusi penembakan di jalanan serta oknum yang memerintahkan penembakan tersebut adalah untuk tujuan dan kepentingan tertentu yang dapat merongrong serta menjatuhkan serta menggoyang eksistensi pemerintah Presiden Jokowi, disamping itu tindakan “barbar” oknum-oknum tersebut dapat menebar kebencian, permusuhan bersifat SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa, hal tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Maka disinilah diperlukan sikap tegas Presiden Jokowi selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan untuk membentuk Tim Independen serta memerintahkan jajaran Kemenkopolhukam agar segera mengusut tuntas peristiwa “berdarah” tewasnya 6 (enam) orang masyarakat sipil sekaligus dalam 1 (satu) malam, terlepas apapun dalil dan argumentasi yang dibangun oleh oknum-oknum tersebut, apalagi kondisi negara bukan dalam keadaan “Darurat Perang”, atau “Darurat Sipil” dan atau “Darurat Militer”, akan tetapi saat ini negara dalam keadaan aman dan damai.

Ekstra judicial jalanan dengan menembak mati masyarakat tanpa suatu kesalahan dan alasan yang jelas dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, adalah suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan (HAM) yang dapat di kategorikan pelanggaran HAM berat.

Apalagi Indonesia pernah terkena sanksi Embargo internasional (PBB) secara ekonomi dan militer pada tahun 1998 dan 1999 pasca reformasi dan pasca referendum Timor Timur, akibat terjadinya peristiwa ekstrq judicial jalan yaitu penembakan brutal para aktivis, demonstran reformasi 1998 dan pembunuhan masyarakat sipil refetendum timtim 1999 ketika itu.

Jangan sampai apa yang menjadi asumsi dan kekhawatiran sementara masyarakat bahwa tindakan ekstra judicial jalanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melemahkan Pemerintahan Presiden Jokowidodo, serta memperlemah posisi Indonesia di dunia Internasional, dimana Indonesia sedang berusaha meningkatkan kerjasama internasional guna meningkatkan pertahanan keamanan nasional untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Apapun alasannya, tindakan ekstra judicial jalanan tersebut tidak dapat dibenarkan di dalam Negara Hukum yang berideologikan dan berdasarkan Pancasila, karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku di Indonesia, selain itu Indonesia sebagai
Negara Demokratis yang menjunjung tinggi HAM.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru