Omnibus Law UU Cipta Kerja Klaster Minerba Terlalu Genit

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring. (Foto : jitunews.com)

Mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring. (Foto : jitunews.com)

Opiniindonesia.com – Ini terkesan kental bahwa kebijakan RUU Omnibus final di Pasal 39 (hasil paripurna DPR RI) adanya “perampokan hak kepemilikan rakyat”atas sumber daya alam yang diwujudkan dlm bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Karena royalty itu adalah perwujutan kewajiban pengusaha dalam bentuk uang untuk mentransfer kepemilikan rakyat atas minerba menjadi milik perusahaan yang menambangnya.

Jadi kalau dikenakan royalti 0%, meskipun alasannya untuk meningkatkan aktifitiitas hilirisasi, maka itu sama saja Pemerintah telah merampas nilai kepemilikan itu.

Karena hampir seluruh negara didunia yg memiliki minerba, mengenakan royalti, Iklim investasi sektor minerbanya menarik juga spt Australia, Canad, USA, Amerik Latin & Afrika.

Daya tarik utama invstasi bidang minerba adalah “potensi geologis” (ada tidaknya resource dan reserve) dan kemudahan perizinannya (eksplorasi dan elksploitasi), Sehingga Pasal ini sdh terlalu “genit” alias out of context.

Seharusnya untuk menarik calon menantu mempersunting anak putri kita yang cantik & sexy, cukup berpakaian rapih, bersih dan mengenakan parfum, dan bersikap sopan santun.

Shingga bukan hanya kecantikannya yg terpancar, tapi kepribadiannya jg dirasakan sangat aduhai. Tidak perlu pula sang anak gadis kita itu “nude”. Ini namanya “murahan”, beda-2 tipis dengan “menjual diri”.

Sepertinya ini diberi “karpet merah” kepada yang existing pengusaha batubara yg sudah menikmati “untung gede” selama puluhan tahun / para taipan, yg seharusnya tdk perlu lagi diberi kemudahan berlebihan, seperinya kok “tdk pernah jadi dewasa/mature”.

Sebaiknya undang dan berikan insentif kepada investor baru untuk merubah batubara jadi cair atau gas, dan itu seharusnya tidak masuk disektor ESDM, akan tetapi sudah masuk disektor industri atau manufaktur, sehingga tidak ada urusan dengan royalty minerba.

Batubara tidak sama dengan “crude oil”. Karena batubara itu sdh bisa dimanfaatkan langsung untuk bahan bakar PLTU, jadi kalau mau dibuat gas & cair bentuk lain, maka itu sudah urusan sektor indistri/manufaktur…. dan pasti tdk akan memungut royalti lagi.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru