Gus Nur Ditangkap, Mengapa Hukum Makin Suka-suka Penguasa

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: Instagram @gusnur13official)

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: Instagram @gusnur13official)

Opiniindonesia.com – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Jum’at (24/10/2020) dini hari, dikabarkan ditangkap penyidik Ditsiber Mabes Polri. Pasal klasik tentang Penyebaran Kebencian dan Bermusuhan berdasarkan SARA dan Pencemaran nama baik berbasis ITE, menjadi alasan penangkapan.

Selain ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Gus Nur ditangkap bukan berdasarkan laporan polisi Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember. Tetapi berdasarkan Laporan Internal Kepolisian Bareskrim Polri bernomor : LP/B/0600/X/Bareskrim, yang dibuat tanggal 22 Oktober 2020. Itu artinya, hanya selang 2 (dua) hari laporan dibuat internal polisi, penyidik Mabes Polri langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Tidak tanggung-tanggung, ada 31 Nama Tim Penyidik dan Penyidikan Pembantu dikerahkan untuk menangani kasus Gus Nur.

Ada : 1|. Kombes (Pol) Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH, 2|. Kombes (Pol) Bambang Widyatmoko, SH, 3|. Kombes (Pol) Muhammad Tedjo Kusumo, SIK, 4|. AKBP Drs. Idham Wasiadi, SH, Skom, MT, 5|. AKBP Purnomo, HS, SE, MH, 6|. AKP Ramdani Dwi Cesariyo, SH SIK, 7|. AKP Setiawan, 8|. AKP Hariman, ST, SH, 9|. AKP Hari Wibowo, S Kom, 10|. IPTU Elias Munthe,

11|. IPTU Handres Hariyo Pambudi, 12|. IPDA Atang Setiawan, 13|. IPDA Ahmad Iqbal Pratomo, S Kom, 14|. IPDA Dukut Pamungkas, SPsi, 15|. IPDA Eko Yudha Prasetya, SH, 16|. IPDA Joko Dwiyanto, SE, 17|. IPDA Syara Nurhalimah, A.Md Pol.B.Eng, 18|. IPDA Giyosiyan Yohanes Sinaga, 19|. Brigpol Ikramullah, 20|. Briptu Parizal Mahruf Firmansyah,

21|. Briptu Anggit Apriyanto, 22|. Bripol Fatkhur Rohman, 23|. Briptu Danu Tri Laksono, 24|. Briptu Nauval Ahmad Ramadhan, 25|. Briptu Jefrri Surya Putra, SH, 26|. Briptu Gaun Rifani, SH, 27|. Briptu Febrian Adhi Pratama, 28|. Briptu Endah Dwi Pratiwi, 29|. Briptu Weldy Agus Balalembang, 30|. Briptu Ary Setiawan, dan 31|. Briptu Zahroriqnavisfaysholi.

Penangkapan Gus Nur dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang dan disaksikan oleh Istri Gus Nur ibu Kuswati dan Putra Gus Nur Muhammad Munjiyat. Sejumlah properti pribadi milik Gus Nur seperti HP, Modem, Hardisk, Laptop, Memory Card, dijadikan barang sitaan.

Penangkapan ini patut diduga karena sikap Gus Nur yang sering mengajukan kritik terbuka kepada rezim Jokowi juga kepada institusi Polri. Sebagaimana diketahui, video-video Gus Nur di akun Munjiyat Chanel adalah objek perkara yang dipersoalkan oleh Ditsiber Polri yang menjadi alasan penangkapan Gus Nur. Akun ini rajin mengunggah video kritik terhadap rezim Jokowi.

Publik patut membuat praduga, bahwa hukum saat ini diterapkan dengan asas suka-suka penguasa. Betapa tidak, Gus Nur ditangkap dengan laporan internal Polri, hanya butuh 2 (dua) hari sejak laporan dibuat, Gus Nur pun ditangkap. Soal yang menjadi alasan penangkapan juga hal yang klasik, yakni dugaan tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan kepada penguasa.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru