Salah Ketik Alias Typo Kini Jadi untuk Senjata Menangkal Kritik Publik

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama ala Typo. (Foto: pixabay.com)

Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama ala Typo. (Foto: pixabay.com)

Opiniindonesia.com – Lagi-lagi publik dipertontonkan dengan ketidak profesionalnya lembaga negara dalam membuat regulasi.

Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama ala Typo atau salah ketik.

Alasannya saya nilai lantaran kurang koordinasi, kurang keterbukaan dan kurang sosialisasi ke publik.

Di era Soeharto sampai SBY, tak pernah terdengar merancang Undang-undang terus terjadi salah ketik. Padahal era Soeharto 60-an dan 70-an komputer belum ada di Indonesia.

Padahal dulu hanya mesin ketik, justru di era teknologi seperti ini malahan banyak ‘salah ketik’. Paling tidak, pasal-pasal yang di kritik bahkan demo. Saya yakin akan dihapus dengan berdalih salah ketik.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi salah ketik dalam menyusun RUU setelah itu muncul istilah ‘ salah paham’ dan terakhir ‘salah kaprah’.

Beginilah kalau membuat sesuatu tidak adanya kejujuran dan transparan ke publik. Ingat! Bikin Undang-undang bukan permainan petak umpet.

Padahal salah ketik itu bertentangan dengan Undang-undang apalagi sudah disahkan DPR.

Menteri sekelas Prof Mahfud MD saja pernah berkelit soal ‘salah ketik’ yakni pada awal 2020, yang mana Menko Polhukam menyebut ada ‘pasal salah ketik’ dalam RUU Cipta Kerja. Dalam drat terakhir, pasal itu kini sudah hilang.

‘Pasal salah ketik’ itu berbunyi:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru