Ayo Dong, Usut Tuntas Skandal Politik Pemilihan Presiden-Wapres RI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan media dan politik yang juga penulis senior, Hersubeno Arief. (Foto : industry.co.id)

Konsultan media dan politik yang juga penulis senior, Hersubeno Arief. (Foto : industry.co.id)

Opiniindonesia.com – Tayangan video youtube dari konsultan media dan politik yang juga penulis senior Hersubeno Arief dari Forum News Network cukup mengejutkan.

Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan uji materiel Bu Rachmawati cs soal hasil KPU tentang Pilpres. Akan tetapi baru diumumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020.

Di samping sebagai kejutan dan membawa dampak politik dan hukum juga hal ini menjadi dugaan terjadinya skandal besar sebuah penutupan informasi penting.

Baca juga : Secara Konstitusional, Keabsahan Presiden Jokowi Sudah Final

Adapun diktum penting dari Putusan MA antara lain pada butir 2 dan 3, yaitu :

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “.

Nah sangat jelas bahwa Penetapan Pasangan Jokowi Ma’ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden itu ditetapkan KPU berdasarkan Pasal 3 ayat (7) yang telah dinyatakan MA “bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Oleh karena itu status Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut menjadi “batal demi hukum” (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya “dapat dibatalkan” (vernietigbaar).

Tiga skandal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 ini, yaitu :

Pertama, pengendapan sampai 9 bulan putusan penting adalah suatu kejahatan. Diduga melibatkan banyak pihak. Penyuruh (medeplichtige), pelaku (dader), dan turut serta (mededader). Mesti segera diusut oleh aparat hukum.

Kedua, skandal korupsi. Bahwa iklim politik yang kapitalistik dan transaksional membuat dugaan kuat terjadinya korupsi suap atau gratifikasi pada pejabat di lingkungan MA. KPK mulai bergerak.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ketiga, skandal politik. Presiden bekerja dengan tingkat keabsahan yang diragukan atau tanpa keabsahan. Ini dapat “sudden death”. Berhentikan dengan cepat. KPU mesti mencabut keputusan pemenang.

Informasi penting yang nanti juga didapat dari pihak pemohon Bu Rachmawati cs sangat signifikan untuk memulai pembongkaran skandal besar dalam proses politik di negeri ini.

Keraguan sejak dini tentang kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera terjawab. Kebenaran akan terkuak. Putusan MA menjadi sinyal bahwa kemenangan memang didapat dengan curang.

Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru