Bahaya Pendidikan Agama DiHapus dari Sekolah?

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2019 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Pendidikan agama banyak disoroti, terutama paska pilpres 2019. Ada usulan untuk menghapuskan pendidikan agama di sekolah, dengan alasan pendidikan agama di sekolah mendidikan agama radikal. Pertanyaannya, apakah yang di maksud agama radikal itu ? Dalam kamus Britania kata Radikal berasal dari bahasa Latin radix yang berarti “akar” adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal. Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Gerakan ini awalnya menyatakan dirinya sebagai partai kiri jauh yang menentang partai kanan. Begitu “radikalisme” historis mulai terserap dalam perkembangan politik liberal, pada abad ke-19 makna istilah radikal di Britania Raya dan Eropa daratan berubah menjadi ideologi liberal yang progresif.

Sedangkan dalam KBBI Kata Radikal atau 1/ra·di·kal/memiliki pengertian secara mendasar sampai kepada hal yang prinsip : perubahan yang mendasar, jika digunakan dalam kaitan artinya amat keras menuntut perubahan undang-undang, pemerintahan, jika dihubungkan dengan kata berfikir maka artinya, maju dalam berpikir atau bertindak. Jadi dari tiga pengertian tersebut hnaya pada pengertian politik saja bermasalah karena ada kata menuntut amat keras. Lalu apakah penganut agama radikal harus dilarang dan bermasalah ?

Dalam agama apapun memilki pendidikan agama yang radikal harus dilakukan, karena penganut agama memang harus menganut agamanya yang prinsip. Jika dihubungkan dengan pengertian berfikir, bukankah penganut agama harus berfikir maju dalam bertindak ?. jika dihubungkan dengan penegrtian politik, menjadi masalah jika merubah UU, tetapi bukankah seluruh agama sudah sepakat, dengan pancasila sebegai pedoman hidupnya ?. Jadi jika kita melihat pentingnya pendidikan agama disekolah, harusnya memang diajarkan secara formal foramal disekolah dnegna kurikulum yang terukur, sehingga ada persepsi yang sama, ajaran agama menyangkut bernegara.

Jika pendidikan agama diserahkan di rumah, justru bisa menyebabkan perbedaan yang berakibat pada terpecahnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa bayangkan saat ini saja perbedaan masing-masing penganut agama sudah ada, belum lagi penganut islam juga ada perbedaan. Begitupun penganut Kristen, Katholik, Hindu, Budha and Khong Khu Cu. Jika kita pelajari mereka memilki perbedaan juga sama seperti islam. Jika dilepaskan begitu saja tentu lebih bahaya lagi bagi keutuhan bangsa dan Negara.

Jadi pentingnya pendidikan agama disekolah secara historis, sudah jelas, seperti jaman kemerdekaan, yang membantu perjuangan adalah mereka yang memiliki kesadaran agama yang tinggi, karena dalam agama apapun tidak boleh menjajah sebuah bangsa. Sehingga ketika itu pesantren pesantren bergerak untuk melawan penjajah.

Secara undangpun negara kita, berdasarkan ketuhanan sehingga pelajaran agama menjadi wajib. Indonesia buak Negara sekuler libaeral, apalagi Negara komunis. Kita adalah Negara yang ememilki falsafah pancasila sebagai pandangan hidup, jadi tidak ada alasan untuk menyingkirkan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Usaha menyingkirkan agama dari kehidupan berbangsa dan bernegara adalah usaha yang sia sia. Karena akan ditentang oleh pendiri bangsa dan juga ormas ormas agama.

Kata orang bodoh, ” Ada pendidikan agama saja, kita berani korupsi, gimana kalau pendidikan agama dihapus ?“. Dasar moral apa yang dipakai dalam kehidupan berbangsa ? pertanyaan pertanyaan ini harus bisa dijawab oleh mereka yang ingin menyingkirkan agama dalam kehidupan berbangsa dan benegara.

Oleh: Helmi Adam. Penulis Adalah Direktur Syafaat Foundation Indonesia.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB