PADA HARI Selasa, tanggal 23 Oktober 2018 lalu, dalam suatu kesempatan Presiden Joko Widodo akhirnya merespon kritikan para politisi, kritikan publik atas wacana pemberian Dana Kelurahan yang akan digulirkan pemerintah pada tahun 2019 mendatang.
Dana Kelurahan ini mengemuka kehadapan publik diawali pernyataan atau tepatnya penyampaian permohonan Walikota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, mewakili para Walikota, selaku Ketua APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) pada medio 2018 lalu, Airin Rachmi Diany, menyampaikan permohonan Dana Kelurahan agar dapat diakomodir oleh pemerintah pusat, dengan pertimbangan dan referensi bahwa desa telah memiliki dana khusus yang dialokasikan dalam APBN berupa Dana Desa.
https://opiniindonesia.com/2018/10/25/umpatan-sontoloyo-dan-intelektualitas/
Kelurahan juga menurut para Walikota yang tergabung dalam APEKSI, sudah sepatutnya mendapat alokasi anggaran yang sama berupa Dana Kelurahan.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Bak gayung bersambut, permohonan ini pun direspon oleh Presiden Joko Widodo yang memberikan sinyal menyetujui permohonan tersebut. Presiden pun berjanji pada pertemuan itu untuk mengalokasikan Dana Kelurahan pada APBN 2019 mendatang.
BACA JUGA : Jokowi Presiden Sukses atau Gagal?
Dalam kurun waktu selama hampir seminggu belakangan ini, polemik wacana Dana Kelurahan tersebut mengemuka ke publik. Beredar kabar pemerintah telah membuat rencana alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp 73 triliun dengan perincian sebesar Rp 70 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara pemerintah berencana menganggarkan Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun.
Jumlah Desa di Indonesia menurut data Kementerian Desa adalah sejumlah 74.957 desa. Regulasi, peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang Dana Desa, semua telah sesuai terpenuhi dan lengkap, hal ini dapat terlihat dalam proses pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 sekarang ini. Sedangkan jumlah kelurahan di Indonesia sejumlah 8.490 kelurahan.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Pertanyaannya yang muncul kemudian adalah apakah dari sisi regulasi, peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang Dana Kelurahan sudah terpenuhi? Hal ini menjadi penting menjadi sebuah kajian (teoritis-akademis), karena mengingat spirit wacana Dana Kelurahan ini agar selaras dan ekuivalen dengan keberadaan Dana Desa.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah sistem dan tata kelola pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan memiliki kesamaan? Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasar UU Nomor 6 Tentang Desa, mengatur proses pemilihan langsung Kepala Desa, dan perangkat desa. Sementara seorang Lurah, adalah berstatus sebagai PNS (ASN) yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atau Bupati. Seorang Lurah yang berstatus sebagai PNS (ASN) susah barang tentu tunduk pula kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan karakteristik desa dan kelurahan, serta regulasi dan produk hukum yang menaungi sudah sepatutnya menjadi dasar pertimbangan yang matang oleh pemerintah didalam membuat keputusan tentang pengalokasian Dana Kelurahan dalam APBN. Yang mana jika terkait APBN, maka hal ini tentu terkait terhadap keputusan politik, mengingat APBN adalah produk perundangan yang diputuskan antara pemerintah bersama DPR setiap tahunnya.
Reaksi Seorang Presiden
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Saat menghadari acara di Lapangan Sepak Bola Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2018, Presiden Joko Widodo tidak dapat menyembunyikan kegeramannya atas polemik Dana Kelurahan. Berikut pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip dari Kompas.com ; “Hati-hati banyak politikus yang baik-baik, tapi juga banyak politikus yang sontoloyo!”.
Presiden Joko Widodo merasa cukup heran atas sikap politisi yang mempermasalahkan adanya Dana Kelurahan pada tahun 2019 mendatang. Memang menurut berbagai sumber, yang mana penulis juga sempat menjadi narasumber di Kompas TV pada hari Minggu, (21/10/2018) juga turut mempertanyakan urgensitas dan dasar hukum, serta peruntukan Dana Kelurahan tersebut.
Tentu bagi penulis, dan para pihak termasuk politisi ‘sontoloyo’ yang dimaksud oleh Presiden Joko Widodo, yang mengkritisi wacana dan kebijakan tersebut cukup memiliki dasar dan argumentatif.
Tentu akan menimbulkan pertanyaan (praduga) mengapa alokasi anggaran tersebut dimunculkan disaat sekarang ini tengah berlangsung proses (demokrasi) politik berupa tahapan Pemilihan Umum, termasuk didalamnya Pemilu Presiden.
Sangat wajar kekhawatiran dan alasan tersebut muncul. Masih dalam batas dan koridor yang wajar, argumentatif dan dalam perspektif yang rasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna kata sontoloyo adalah : konyol, tidak beres, bodoh (dipakai sebagai kata makian).
Ungkapan politikus sontoloyo oleh Presiden Joko Widodo tentu jika kita cermati dari momentum, gestur dan suasana psikologisnya adalah suatu ekpresi diri seorang Presiden Joko Widodo menyikapi polemik yang tengah aktual.
Sebagai seorang manusia biasa, tentu ekspresi beliau harus dapat dimaklumi dan diambil makna positifnya. Namun dalam kapasitas beliau sebagai seorang Kepala Negara, sebagai Kepala Pemerintahan tentu pernyataan ini juga patut disayangkan. Karena apa pun yang diucapkan oleh Sang Presiden, tentu akan menjadi standar nilai ditengah masyarakat.
Pada penghujung tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa keberadaan Dana Kelurahan yang dimaksudkan peruntukannya untuk pemberdayaan (empowerment) masyarakat kelurahan seyogyanya menjadi concern berbagai pihak, terutama pemerintah dan DPR.
Namun ketepatan waktu/timing (momentum), urgensitas peruntukan program, juga tidak kalah penting adalah faktor ketersediaan alokasi anggaran negara, mengingat sampai dengan bulan Juli lalu defisit APBN 2018 pada kisaran Rp. 151 triliun (dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada Selasa, 14/8/2018). (*)
[Oleh : Suhendra Ratu Prawiranegara. Penulis adalah Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan anggota Presidium Pusat GNPP (Gerakan Nasional Prabowo Presiden) #2019PrabowoSandi di Jakarta]
(*) Untuk membaca tulisan Suhendra Ratu Prawiranegara yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.