Apa artinya? Sebenarnya, ayat itu ada atau tidak seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan Putusan MK karena ayat itu hanya menyatakan soal “perubahan UU” bukan soal “pelaksanaan putusan MK”.
Hanya, sebagian orang menangkap kesan bahwa percuma mengajukan JR ke MK karena ketika menang pun tidak ada kewajiban Presiden atau DPR untuk SEGERA MENINDAKLANJUTI putusan MK dalam melakukan perubahan atas UU yang diuji.
Ataukah ada makna lain dari niat penghapusan ayat itu? Apa hidden agenda atas perubahan masif dari segala macam UU kita sekarang ini? Hanya Pemerintah dan DPR yang bisa menjawabnya.
Saya pun jadi agak pesimis, karena ada fakta bahwa telah terungkap dari penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Trisakti terkait kepatuhan konstitusional atas pengujian undang-undang oleh MK pada 2019.
Dari hasil penelitian tersebut, terdapat 24 dari 109 putusan MK pada 2013-2018 atau 22,01% yang tidak dipatuhi oleh pemerintah. Sementara itu, 59 putusan atau 54,12% dipatuhi seluruhnya, 6 putusan atau 5,50% dipatuhi sebagian, dan 20 putusan lainnya atau 18,34% belum dapat diidentifikasi (katadata.co.id 28 Januari 2020).
Jadi, terlalu berharap atas hasil JR MK mungkin terlalu berlebihan. Karena ternyata, semua tergantung dari political will Pemerintah.
KEDUA. Pencabutan (R) UU Melalui Perppu
Pernyataan pembatalan atau pencabutan suatu UU yang paling cepat dan murah adalah dengan Perppu jika memang telah dipenuhi syarat-syarat dikeluarkannya Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI dan Putusan MK No. 38 Tahun 2009 (Tafsir Kegentingan Yang Memaksa).
Atau semua kembali kepada pertimbangan Presiden meski syarat-syaratnya kadang bisa dipaksakan seolah ada kegentingan yang memaksa atau ada istilah “kegentingan yang dipaksakan” bercermin pada keluarkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Kalau secara objektif kita lihat apa yg mendesak Perppu Ormas? Tidak ada kegentingan yg memaksa, UU nya masih ada bahkan lebih demokratis (UU No. 17 Tahun 2013), jadi tidak ada kekosongan hukum.
Sekali lagi, sangat benar jika penerbitan RUU sangat tergantung pada political will Pemerintah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





