Enam Solusi Silang Sengkarut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Apa artinya? Sebenarnya, ayat itu ada atau tidak seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan Putusan MK karena ayat itu hanya menyatakan soal “perubahan UU” bukan soal “pelaksanaan putusan MK”.

Hanya, sebagian orang menangkap kesan bahwa percuma mengajukan JR ke MK karena ketika menang pun tidak ada kewajiban Presiden atau DPR untuk SEGERA MENINDAKLANJUTI putusan MK dalam melakukan perubahan atas UU yang diuji.

Ataukah ada makna lain dari niat penghapusan ayat itu? Apa hidden agenda atas perubahan masif dari segala macam UU kita sekarang ini? Hanya Pemerintah dan DPR yang bisa menjawabnya.

Saya pun jadi agak pesimis, karena ada fakta bahwa telah terungkap dari penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Trisakti terkait kepatuhan konstitusional atas pengujian undang-undang oleh MK pada 2019.

Dari hasil penelitian tersebut, terdapat 24 dari 109 putusan MK pada 2013-2018 atau 22,01% yang tidak dipatuhi oleh pemerintah. Sementara itu, 59 putusan atau 54,12% dipatuhi seluruhnya, 6 putusan atau 5,50% dipatuhi sebagian, dan 20 putusan lainnya atau 18,34% belum dapat diidentifikasi (katadata.co.id 28 Januari 2020).

Jadi, terlalu berharap atas hasil JR MK mungkin terlalu berlebihan. Karena ternyata, semua tergantung dari political will Pemerintah.

KEDUA. Pencabutan (R) UU Melalui Perppu

Pernyataan pembatalan atau pencabutan suatu UU yang paling cepat dan murah adalah dengan Perppu jika memang telah dipenuhi syarat-syarat dikeluarkannya Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI dan Putusan MK No. 38 Tahun 2009 (Tafsir Kegentingan Yang Memaksa).

Atau semua kembali kepada pertimbangan Presiden meski syarat-syaratnya kadang bisa dipaksakan seolah ada kegentingan yang memaksa atau ada istilah “kegentingan yang dipaksakan” bercermin pada keluarkannya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017.

Kalau secara objektif kita lihat apa yg mendesak Perppu Ormas? Tidak ada kegentingan yg memaksa, UU nya masih ada bahkan lebih demokratis (UU No. 17 Tahun 2013), jadi tidak ada kekosongan hukum.

Sekali lagi, sangat benar jika penerbitan RUU sangat tergantung pada political will Pemerintah.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru