Enam Solusi Silang Sengkarut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

KETIGA. Pencabutan (R) UU Melalui UU

Pencabutan melalui UU prosesnya sama dengan Pembentukan UU sebagImana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada 2 jenis pencabutan UU dengan UU yaitu:

(1) Pencabutan UU dengan Pengganti UU.
(2) Pencabutan UU tanpa Penggantian UU.

Namun demikian di UU No. 12 Tahun 2011 hanya mengenal Pencabutan UU dengan Pengganti UU.

KEEMPAT. Demo, mogok nasional, pembangkangan publik, apakah menyelesaikan masalah?

Bagi perjuangan melawan keadilan, hasil bukanlah sesuatu yang diutamakan menjadi tujuan perjuangan.

Proses menjadi penting dan di mana koordinat kita jauh lebih penting, yakni koordinat di sisi kebaikan dan kebenaran ataukah kita di sisi kebathilan? Menang kalah itu urusan Alloh, yang terpenting adalah usaha bersama para pembela kebenaran dan keadilan.

Mungkinkah kenekadan rezim legislator menyetujui bersama RUU Omnibus Law Cipta Kerja memicu distrust rakyat kepada rezim legislator dan sekaligus menunjukkan bahwa rezim legislator telah bersikap otoritarianisme?

Jika iya, maka potensi terjadinya pembangkangan sipil (civil disobidience) sebagaimana dinyatakan oleh pakar HTN UGM, Arifin Mochtar sangat mungkin terjadi. Dan itu berarti dapat dimaknai akan terjadi “soft people power“.

Demonstrasi yang terjadi tanggal 13 Oktober 2020 sebenarnya telah berlangsung dengan baik, tertib dan lancar. Namun, keadaan menjadi mencekam setelah berakhirnya demo dari pihak PA 212, GNPF dan ANAK NKRI.

Di sore hari terjadi kerusuhan hingga perkampungan, sekretariat ormas dan masjid. Tentu hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Jika ini berlangsung terus, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perlawanan warga yang meluas. Lebih baik aparat penegak hukum juga menahan diri untuk melakukan sweeping.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru