KETIGA. Pencabutan (R) UU Melalui UU
Pencabutan melalui UU prosesnya sama dengan Pembentukan UU sebagImana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada 2 jenis pencabutan UU dengan UU yaitu:
(1) Pencabutan UU dengan Pengganti UU.
(2) Pencabutan UU tanpa Penggantian UU.
Namun demikian di UU No. 12 Tahun 2011 hanya mengenal Pencabutan UU dengan Pengganti UU.
KEEMPAT. Demo, mogok nasional, pembangkangan publik, apakah menyelesaikan masalah?
Bagi perjuangan melawan keadilan, hasil bukanlah sesuatu yang diutamakan menjadi tujuan perjuangan.
Proses menjadi penting dan di mana koordinat kita jauh lebih penting, yakni koordinat di sisi kebaikan dan kebenaran ataukah kita di sisi kebathilan? Menang kalah itu urusan Alloh, yang terpenting adalah usaha bersama para pembela kebenaran dan keadilan.
Mungkinkah kenekadan rezim legislator menyetujui bersama RUU Omnibus Law Cipta Kerja memicu distrust rakyat kepada rezim legislator dan sekaligus menunjukkan bahwa rezim legislator telah bersikap otoritarianisme?
Jika iya, maka potensi terjadinya pembangkangan sipil (civil disobidience) sebagaimana dinyatakan oleh pakar HTN UGM, Arifin Mochtar sangat mungkin terjadi. Dan itu berarti dapat dimaknai akan terjadi “soft people power“.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Demonstrasi yang terjadi tanggal 13 Oktober 2020 sebenarnya telah berlangsung dengan baik, tertib dan lancar. Namun, keadaan menjadi mencekam setelah berakhirnya demo dari pihak PA 212, GNPF dan ANAK NKRI.
Di sore hari terjadi kerusuhan hingga perkampungan, sekretariat ormas dan masjid. Tentu hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.
Jika ini berlangsung terus, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi perlawanan warga yang meluas. Lebih baik aparat penegak hukum juga menahan diri untuk melakukan sweeping.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





