Apalagi tersiar berita bahwa telah terjadi penyerbuan di kantor PW GPII dan PII di Menteng 89 dan ternyata berakhir dengan menggangkut 16 orang pengurusnya.
Ini menurut saya merupakan tindakan yang sudah keterlaluan. Apakah hal ini tidak akan memicu gelombang aksi penolakan yang lebih besar?
KELIMA. Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945
Mungkin anda mengernyitkan dahi, kok kembali ke UUD 1945 sebagai solusi? Iya, karena dengan kembali ke UUD 1945 maka segala kekacauan akibat amandemen dapat ditata ulang.
Di negeri ini harus ada Majelis yang posisinya tertinggi dengan segala kewenangannya dapat mengoreksi, mengendalikan bahkan mencabut mandat seorang presiden ketika sudah terbukti dinilai keluar dari GBHN.
Presiden adalah Mandataris MPR untuk menjalankan GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Jadi, Presiden tidak bisa berbuat semaunya sendiri karena MPR masih kuat tajinya.
DPR juga akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi Presiden sehingga prinsip check and balances dapat betul-betul dijalankan.
Dengan dekrit presiden ini, negara akan ditata ulang kembali, disesuaikan dengan tujuan awal Indonesia ini didirikan sebagai mana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Mungkin agak menimbulkan rasa sakit koreksi itu, tapi ini juga jalan agar kekisruhan di negeri ini segera dapat diatasi.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Terkait dengan UU Omnibus Law Ciker ini, sekaligus dalam dekrit dicantumkan pernyataan bahwa RUU Omnibus Law yang telah disepakati untuk disahkan oleh DPR dan Presiden tidak berlaku hingga ada UU penggantinya.
KEENAM. Pembentukan Omnibus Law pada Level Peraturan Pemerintah
Setelah ada Pencabutan RUU Omnibus Law, maka Perlu segera dibentuk Omnibus Law pada Grade hukum Peraturan Pemerintah, bukan pada grade UU. Mengapa? Karena lebih simpel dan tidak perlu melibatkan DPR.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





