Enam Solusi Silang Sengkarut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Apalagi tersiar berita bahwa telah terjadi penyerbuan di kantor PW GPII dan PII di Menteng 89 dan ternyata berakhir dengan menggangkut 16 orang pengurusnya.

Ini menurut saya merupakan tindakan yang sudah keterlaluan. Apakah hal ini tidak akan memicu gelombang aksi penolakan yang lebih besar?

KELIMA. Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945

Mungkin anda mengernyitkan dahi, kok kembali ke UUD 1945 sebagai solusi? Iya, karena dengan kembali ke UUD 1945 maka segala kekacauan akibat amandemen dapat ditata ulang.

Di negeri ini harus ada Majelis yang posisinya tertinggi dengan segala kewenangannya dapat mengoreksi, mengendalikan bahkan mencabut mandat seorang presiden ketika sudah terbukti dinilai keluar dari GBHN.

Presiden adalah Mandataris MPR untuk menjalankan GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Jadi, Presiden tidak bisa berbuat semaunya sendiri karena MPR masih kuat tajinya.

DPR juga akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi Presiden sehingga prinsip check and balances dapat betul-betul dijalankan.

Dengan dekrit presiden ini, negara akan ditata ulang kembali, disesuaikan dengan tujuan awal Indonesia ini didirikan sebagai mana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Mungkin agak menimbulkan rasa sakit koreksi itu, tapi ini juga jalan agar kekisruhan di negeri ini segera dapat diatasi.

Terkait dengan UU Omnibus Law Ciker ini, sekaligus dalam dekrit dicantumkan pernyataan bahwa RUU Omnibus Law yang telah disepakati untuk disahkan oleh DPR dan Presiden tidak berlaku hingga ada UU penggantinya.

KEENAM. Pembentukan Omnibus Law pada Level Peraturan Pemerintah

Setelah ada Pencabutan RUU Omnibus Law, maka Perlu segera dibentuk Omnibus Law pada Grade hukum Peraturan Pemerintah, bukan pada grade UU. Mengapa? Karena lebih simpel dan tidak perlu melibatkan DPR.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru